Mulai 2026, Pasien BPJS Tak Perlu Lagi Lewati Rujukan Berjenjang

- Sabtu, 22 November 2025 | 06:06 WIB
Mulai 2026, Pasien BPJS Tak Perlu Lagi Lewati Rujukan Berjenjang
Perubahan Sistem Rujukan BPJS

Mulai Januari 2026, peserta BPJS Kesehatan tak perlu lagi pusing dengan sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku. Kementerian Kesehatan akhirnya memutuskan untuk mengubah aturan mainnya. Perubahan ini disebut-sebut bakal cukup signifikan.

Kalau dulu pasien harus bolak-balik dari faskes dasar naik ke tingkat madya baru bisa ke rumah sakit utama, sekarang enggak lagi. Dengan sistem baru, pasien dari fasilitas kesehatan dasar bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tingkat tertinggi sekalipun. Langsung, tanpa harus muter-muter dulu.

“Hampir dua tahun kita sudah membahas ini, dua tahun lebih. Dan sudah sampai di tahap final, finalisasi. Harapan kita nanti di Januari kita bisa launch ya,”

kata Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11). Ia menjelaskan, perubahan ini didasarkan pada Permenkes 16 Tahun 2024. Tujuannya jelas: memperluas akses, meningkatkan kualitas, dan membuat layanan kesehatan lebih terjangkau buat semua orang.

Gawat Darurat? Langsung Saja ke Tempat Terdekat!

Nah, untuk kondisi darurat, aturannya lebih longgar lagi. Pasien enggak perlu mikirin jenjang. Mereka bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat, apa pun kelasnya.

“Gawat darurat tetap masyarakat kita buka akses untuk mengakses seluruh layanan kesehatan yang tersedia. Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, B, C, D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paripurna, dia berhak mengakses layanan tersebut,”

tegas Obrin. Intinya, saat genting, yang penting adalah pertolongan cepat. Birokrasi berjenjang dipangkas demi efisiensi.

Untuk mendukung ini, Kemenkes punya aplikasi bernama 'Satu Sehat Rujukan'. Aplikasi ini bakal pakai sistem geo tagging, jadi bisa langsung mendeteksi faskes terdekat yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Misalnya butuh rumah sakit madya untuk jantung, sistem akan otomatis mengarahkan ke RS X yang terdekat dan punya kemampuan tersebut.

Update Data Tempat Tidur Rumah Sakit

Menyambut sistem baru, Kemenkes juga menyiapkan cara untuk memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Mereka akan memanfaatkan sistem yang sudah ada, seperti Siranap, yang dulu dikembangkan saat pandemi COVID-19.

Kalau rumah sakit rujukan ternyata penuh, pasien akan dialihkan ke rumah sakit lain dengan kompetensi yang setara. Jika strata yang sama sudah tidak ada, barulah naik ke strata di atasnya. Begitu mekanismenya.

Iuran BPJS Tetap, Tidak Naik

Lalu, bagaimana dengan biayanya? Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, perubahan sistem ini tidak akan mempengaruhi iuran BPJS yang dibayar masyarakat.

“Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat. Angka di situ perhitungan kita Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya belum terganggu, masih aman dalam batas kesehatan keuangannya,”

jelas Irsan. Jadi, tenang saja, iuran kita aman.

Tantangan di Lapangan: Kelengkapan Fasilitas

Meski sistem sudah siap, ternyata masih ada pekerjaan rumah. Salah satunya adalah menyiapkan fasilitas rawat inap yang memadai di rumah sakit.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Ockti Palupi Rahayuningtyas, mengakui bahwa sejumlah rumah sakit masih kesulitan memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Sampai dengan per hari ini, sudah tinggal 5,5 persen rumah sakit yang masih warna merah atau oranye, dalam artian hanya memenuhi 1 sampai 4 kriteria saja,”

kata Ockti. Persoalan paling sulit? Melengkapi fasilitas di tempat tidur pasien.

“Yang paling sulit dipenuhi adalah yang pertama kelengkapan tempat tidur, di sini adalah nurse call dan stop kontak pada setiap bed pasien. Itu yang paling sulit untuk dipenuhi oleh rumah sakit,”

ujarnya. Selain itu, penyediaan outlet oksigen di setiap tempat tidur juga menjadi kendala. Ruang rawat inap juga harus punya hordeng tidak berpori dan kamar mandi dengan pintu yang cukup lebar, minimal 90 cm, agar mudah diakses pasien yang menggunakan tempat tidur.

Perubahan sistem rujukan BPJS ini memang dinanti. Tapi, kesiapan infrastruktur di lapangan tetap menjadi kunci agar niat baik ini benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar