Mulai Januari 2026, peserta BPJS Kesehatan tak perlu lagi pusing dengan sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku. Kementerian Kesehatan akhirnya memutuskan untuk mengubah aturan mainnya. Perubahan ini disebut-sebut bakal cukup signifikan.
Kalau dulu pasien harus bolak-balik dari faskes dasar naik ke tingkat madya baru bisa ke rumah sakit utama, sekarang enggak lagi. Dengan sistem baru, pasien dari fasilitas kesehatan dasar bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tingkat tertinggi sekalipun. Langsung, tanpa harus muter-muter dulu.
“Hampir dua tahun kita sudah membahas ini, dua tahun lebih. Dan sudah sampai di tahap final, finalisasi. Harapan kita nanti di Januari kita bisa launch ya,”
kata Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11). Ia menjelaskan, perubahan ini didasarkan pada Permenkes 16 Tahun 2024. Tujuannya jelas: memperluas akses, meningkatkan kualitas, dan membuat layanan kesehatan lebih terjangkau buat semua orang.
Gawat Darurat? Langsung Saja ke Tempat Terdekat!
Nah, untuk kondisi darurat, aturannya lebih longgar lagi. Pasien enggak perlu mikirin jenjang. Mereka bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat, apa pun kelasnya.
“Gawat darurat tetap masyarakat kita buka akses untuk mengakses seluruh layanan kesehatan yang tersedia. Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, B, C, D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paripurna, dia berhak mengakses layanan tersebut,”
tegas Obrin. Intinya, saat genting, yang penting adalah pertolongan cepat. Birokrasi berjenjang dipangkas demi efisiensi.
Untuk mendukung ini, Kemenkes punya aplikasi bernama 'Satu Sehat Rujukan'. Aplikasi ini bakal pakai sistem geo tagging, jadi bisa langsung mendeteksi faskes terdekat yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Misalnya butuh rumah sakit madya untuk jantung, sistem akan otomatis mengarahkan ke RS X yang terdekat dan punya kemampuan tersebut.
Update Data Tempat Tidur Rumah Sakit
Menyambut sistem baru, Kemenkes juga menyiapkan cara untuk memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Mereka akan memanfaatkan sistem yang sudah ada, seperti Siranap, yang dulu dikembangkan saat pandemi COVID-19.
Kalau rumah sakit rujukan ternyata penuh, pasien akan dialihkan ke rumah sakit lain dengan kompetensi yang setara. Jika strata yang sama sudah tidak ada, barulah naik ke strata di atasnya. Begitu mekanismenya.
Artikel Terkait
Trump dan Mamdani: Dari Berseberangan ke Saling Dukung di Ruang Oval
Jake Matthews, Petarung UFC yang Temukan Pedoman Hidup dalam Islam
SIM Keliling Bandung Hadir di Dua Titik, Catat Lokasinya
Washington Bantah Keras Isu Proposal Damai Ukraina Condong ke Moskow