Iuran BPJS Tetap, Tidak Naik
Lalu, bagaimana dengan biayanya? Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, perubahan sistem ini tidak akan mempengaruhi iuran BPJS yang dibayar masyarakat.
“Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat. Angka di situ perhitungan kita Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya belum terganggu, masih aman dalam batas kesehatan keuangannya,”
jelas Irsan. Jadi, tenang saja, iuran kita aman.
Tantangan di Lapangan: Kelengkapan Fasilitas
Meski sistem sudah siap, ternyata masih ada pekerjaan rumah. Salah satunya adalah menyiapkan fasilitas rawat inap yang memadai di rumah sakit.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Ockti Palupi Rahayuningtyas, mengakui bahwa sejumlah rumah sakit masih kesulitan memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Sampai dengan per hari ini, sudah tinggal 5,5 persen rumah sakit yang masih warna merah atau oranye, dalam artian hanya memenuhi 1 sampai 4 kriteria saja,”
kata Ockti. Persoalan paling sulit? Melengkapi fasilitas di tempat tidur pasien.
“Yang paling sulit dipenuhi adalah yang pertama kelengkapan tempat tidur, di sini adalah nurse call dan stop kontak pada setiap bed pasien. Itu yang paling sulit untuk dipenuhi oleh rumah sakit,”
ujarnya. Selain itu, penyediaan outlet oksigen di setiap tempat tidur juga menjadi kendala. Ruang rawat inap juga harus punya hordeng tidak berpori dan kamar mandi dengan pintu yang cukup lebar, minimal 90 cm, agar mudah diakses pasien yang menggunakan tempat tidur.
Perubahan sistem rujukan BPJS ini memang dinanti. Tapi, kesiapan infrastruktur di lapangan tetap menjadi kunci agar niat baik ini benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%