Di sisi lain, ancaman lain justru mengintai. Masyarakat diminta untuk tidak lengah dan mewaspadai potensi bahaya lahar dingin. Kewaspadaan ini harus tetap dijaga, terutama bagi mereka yang berada di zona berbahaya.
"Kita harapkan lahar dingin yang nanti akan terjadi tetap terkendali sesuai dengan rekomendasi kami, tidak boleh ada aktivitas manusia 20 kilometer dari arah sektoral tenggara ke selatan. Sedangkan radius kami harapkan masyarakat tidak ada di 8 kilometer karena kemungkinan terjadi lemparan batu pijar," tegas Hadi.
Sebelumnya, Gunung Semeru telah erupsi pada Rabu (19/11) sekitar pukul 14.13 WIB. Erupsi ini memicu guguran awan panas yang langsung direspons dengan penetapan status tanggap darurat oleh BNPB untuk wilayah Lumajang. Status ini berlaku selama tujuh hari, mulai 19 hingga 26 November 2025.
Artikel Terkait
Kedatangan Akademisi Stanford yang Picu Isu NU, Gus Yahya Diminta Mundur
Tragedi di Canggu: Satu Nyawa Melayang, Enam Turis Keracunan di Hostel Bali
Dari Ancaman Maut ke Rupiah Melimpah: Kisah Warga Bandung Barat Selamatkan Karst
Persib Tumbangkan Dewa United 1-0 Meski Bertahan dengan 10 Pemain