Di sisi lain, ancaman lain justru mengintai. Masyarakat diminta untuk tidak lengah dan mewaspadai potensi bahaya lahar dingin. Kewaspadaan ini harus tetap dijaga, terutama bagi mereka yang berada di zona berbahaya.
"Kita harapkan lahar dingin yang nanti akan terjadi tetap terkendali sesuai dengan rekomendasi kami, tidak boleh ada aktivitas manusia 20 kilometer dari arah sektoral tenggara ke selatan. Sedangkan radius kami harapkan masyarakat tidak ada di 8 kilometer karena kemungkinan terjadi lemparan batu pijar," tegas Hadi.
Sebelumnya, Gunung Semeru telah erupsi pada Rabu (19/11) sekitar pukul 14.13 WIB. Erupsi ini memicu guguran awan panas yang langsung direspons dengan penetapan status tanggap darurat oleh BNPB untuk wilayah Lumajang. Status ini berlaku selama tujuh hari, mulai 19 hingga 26 November 2025.
Artikel Terkait
Al Hilal Tumbangkan Al Shabab 5-3 dalam Laga Penuh Gol
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H