Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah: Bisa Langsung ke RS A, Tapi Masalah Ini Masih Dihadapi Peserta

- Jumat, 14 November 2025 | 22:24 WIB
Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah: Bisa Langsung ke RS A, Tapi Masalah Ini Masih Dihadapi Peserta
Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah - Masalah Layanan yang Dihadapi Peserta

Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah, Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A

Kementerian Kesehatan akan memberlakukan perubahan aturan rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan. Perubahan kebijakan ini memungkinkan pasien untuk langsung mendapatkan layanan di rumah sakit rujukan tipe A tanpa harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama secara berjenjang.

Masalah Lain BPJS Kesehatan di Luar Aturan Rujukan

Namun, persoalan yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada sistem rujukan. Masih terdapat beberapa kendala operasional yang kerap dikeluhkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Kendala Pembayaran di Fasilitas Kesehatan

Seorang peserta BPJS Kesehatan, Anto (37), mengungkapkan kebingungannya. Meski tergolong dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), ia masih diminta untuk membayar biaya layanan di Puskesmas Pembantu Kemanggisan, Jakarta Barat.

"Saya seharusnya berhak mendapatkan layanan gratis, tetapi di sini saya tetap harus bayar. Padahal ketika saya berobat di luar Jakarta, kartu BPJS saya dapat digunakan tanpa biaya," ujar Anto.

Kesulitan dalam Proses Perpindahan Kelas

Anto juga mengalami kendala ketika berniat memindahkan status kepesertaannya dari kelas berbayar ke nonbayar. Ia mendapat informasi yang berbeda dari petugas, yang mengharuskannya melunasi tunggakan terlebih dahulu, meski menurut aturan pusat, masyarakat tidak mampu seharusnya dapat beralih.

"Ini membuat masyarakat bingung dan akhirnya mengurungkan niat. Padahal, kondisi kesehatan saya membutuhkan penanganan serius, sementara kemampuan finansial sangat terbatas," tambahnya.

Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Menanggapi keluhan tersebut, PIC Layanan BPJS Kesehatan Puskesmas Palmerah, Yoga Andika, memberikan penjelasan. Kasus yang dialami Anto kemungkinan besar terjadi karena kartu BPJS-nya terdaftar pada fasilitas kesehatan pertama di luar wilayah Jakarta.

"Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 55, peserta yang berobat di luar faskes terdaftarnya dapat dilayani hingga tiga kunjungan dalam satu bulan di faskes yang sama. Jika kuota ini habis, maka petugas akan menarik biaya sesuai tarif Perda," jelas Yoga.

Mekanisme Rujukan Tetap Berdasarkan Diagnosis

Yoga juga menegaskan bahwa proses rujukan untuk pasien tetap mengacu pada diagnosis dokter. Dalam kondisi darurat atau kasus tertentu, pasien memang memungkinkan untuk dirujuk langsung ke rumah sakit tipe A.

"Sebagai contoh, pasien dengan diagnosa kanker payudara (ca mamae) dapat dirujuk langsung dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit tipe A seperti RS Dharmais," tuturnya.

Evaluasi Kualitas Layanan Puskesmas

Peserta lain, Rudi (54), memberikan tanggapannya. Menurutnya, dari segi administrasi, layanan di Puskesmas sudah berjalan cukup baik. Namun, ia berharap adanya peningkatan dari sisi kualitas pelayanan dan sikap petugas.

"Attitude petugasnya masih perlu dioptimalkan lagi untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien," pungkas Rudi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar