Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah, Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A
Kementerian Kesehatan akan memberlakukan perubahan aturan rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan. Perubahan kebijakan ini memungkinkan pasien untuk langsung mendapatkan layanan di rumah sakit rujukan tipe A tanpa harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama secara berjenjang.
Masalah Lain BPJS Kesehatan di Luar Aturan Rujukan
Namun, persoalan yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada sistem rujukan. Masih terdapat beberapa kendala operasional yang kerap dikeluhkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Kendala Pembayaran di Fasilitas Kesehatan
Seorang peserta BPJS Kesehatan, Anto (37), mengungkapkan kebingungannya. Meski tergolong dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), ia masih diminta untuk membayar biaya layanan di Puskesmas Pembantu Kemanggisan, Jakarta Barat.
"Saya seharusnya berhak mendapatkan layanan gratis, tetapi di sini saya tetap harus bayar. Padahal ketika saya berobat di luar Jakarta, kartu BPJS saya dapat digunakan tanpa biaya," ujar Anto.
Kesulitan dalam Proses Perpindahan Kelas
Anto juga mengalami kendala ketika berniat memindahkan status kepesertaannya dari kelas berbayar ke nonbayar. Ia mendapat informasi yang berbeda dari petugas, yang mengharuskannya melunasi tunggakan terlebih dahulu, meski menurut aturan pusat, masyarakat tidak mampu seharusnya dapat beralih.
"Ini membuat masyarakat bingung dan akhirnya mengurungkan niat. Padahal, kondisi kesehatan saya membutuhkan penanganan serius, sementara kemampuan finansial sangat terbatas," tambahnya.
Artikel Terkait
Korban Tewas & 20 Hilang dalam Longsor Cilacap, 16 Rumah Tertimbun
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati soal Penggusuran Tanah Makassar: Ini Penjelasannya
Bahlil Lahadalia: Filosofi Wayang & Kaitannya dengan Partai Golkar
Bahlil Lahadalia Sindir RUU Pemilu lewat Wayang di HUT Golkar ke-61