Bencana banjir dan longsor yang melanda Batang Toru, Tapanuli Selatan, akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, tak main-main. Ia langsung menghentikan sementara operasi tiga perusahaan yang diduga kuat sebagai biang kerok di balik musibah itu.
Mulai 6 Desember 2025 kemarin, semua aktivitas perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru wajib berhenti total. Mereka harus menjalani audit lingkungan menyeluruh. Bahkan, ketiga perusahaan itu sudah dipanggil untuk pemeriksaan resmi di Jakarta pada 8 Desember mendatang.
Nada bicaranya tegas. Ia menegaskan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang sama sekali tak boleh dikompromikan. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di sana mutlak diperlukan.
Jelas, ancaman hukum pidana menggantung. Hanif menyatakan pihaknya akan memperketat verifikasi perizinan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di sepanjang alur sungai. "Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran," tegasnya. Penegakan hukum lingkungan, baginya, adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah.
Artikel Terkait
Dari Tangerang ke Papua: Seorang Guru Menemukan Panggilan di Ujung Timur Indonesia
Relawan PMI Tiba di Aceh Tamiang, Dihadang Pemandangan Pilu Pascabencana
Rizal Fadhillah Ramal 2026 Jadi Titik Nadir bagi Jokowi
Gelombang Kayu Gelondongan Hantam Rumah Warga di Tapanuli Tengah