Di sisi lain, terlepas dari setuju atau tidak, ada satu hal yang menurut saya seru dari putusan hakim dalam kasus ini. Bayangkan, urusan akuisisi perusahaan saja bisa berujung penjara. Waduh, kalau begitu, gimana dengan urusan kereta cepat Whoosh? Ngeri, kan?
Soal kereta cepat itu, masalahnya jauh lebih kompleks. Bukan cuma soal kelalaian, tapi juga ada aroma kebohongan publik dan penipuan kebijakan. Lengkap sudah. Saran ahli dicuekin, konsultan mahal diabaikan, proyek dipaksakan maju. Mereka juga terang-terangan menipu: jaminan APBN diklaim bukan B2B murni, masa konsesi molor, dan seabrek masalah lainnya. Daftar dosanya panjang banget.
Akibatnya? KAI sampai semaput. Beban bunga kereta cepat mencapai 2 triliun per tahun. Sungguh angka yang fantastis.
Yang lebih parah, pejabat yang memutuskan proyek ini jelas-jelas memperkaya BUMN China. Mereka dapat untung berlipat dari konstruksi, penjualan material, plus bunga pinjaman. Semua mengalir deras.
Semua unsur itu ternyata persis seperti yang terjadi dalam kasus ASDP. Plek ketiplek.
Karena itulah, saya senang melihat vonis ini muncul. Ini adalah yurisprudensi yang indah.
Sekarang pertanyaannya: kapan Jokowi dan semua pejabat yang merugikan negara lewat proyek kereta cepat ini akan ditangkap?
Artikel Terkait
Pramono Anung Buka Pintu untuk Reuni 212 di Monas
Di Balik Layar, Agenda Padat Gibran di Panggung G20 Johannesburg
Gaza dalam Nubuat: Kabar Surgawi di Balik Kepedihan
Pesawat Airvan Tergolempang di Sawah Karawang, Lima Penumpang Utuh Selamat