Hingga kini, penyebab kematiannya masih diselidiki. Banyak kejanggalan yang membuat penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang terus menggali lebih dalam.
Sementara proses pidana berjalan, Bidpropam Polda Jateng sudah bergerak lebih dulu. Mereka menjatuhkan sanksi etik berupa penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap AKBP B, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Intinya, sebagai aparat penegak hukum, punya hubungan dengan wanita lain di luar ikatan pernikahan dianggap sangat tidak etis. Tindakan ini bagian dari komitmen penegakan disiplin internal.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Jateng. Keluarga korban dan kuasa hukumnya berharap kasus ini diungkap secara transparan dan tuntas. Mereka menuntut kejelasan peran serta tanggung jawab AKBP B dalam tragedi ini. Semoga saja.
Artikel Terkait
Anak Tebas Leher Ayah Kandung di Rajabasa, Kabur Bawa Golok
Kobaran Api di Minahasa Utara Tewaskan Ayah dan Anak Saat Terlelap
Hilux Ngamuk di Sintang, Kabur dari Razia Malah Tumbuk Avanza
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Bayi dan Picu Peringatan Qatar