Hingga kini, penyebab kematiannya masih diselidiki. Banyak kejanggalan yang membuat penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang terus menggali lebih dalam.
Sementara proses pidana berjalan, Bidpropam Polda Jateng sudah bergerak lebih dulu. Mereka menjatuhkan sanksi etik berupa penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap AKBP B, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Intinya, sebagai aparat penegak hukum, punya hubungan dengan wanita lain di luar ikatan pernikahan dianggap sangat tidak etis. Tindakan ini bagian dari komitmen penegakan disiplin internal.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Jateng. Keluarga korban dan kuasa hukumnya berharap kasus ini diungkap secara transparan dan tuntas. Mereka menuntut kejelasan peran serta tanggung jawab AKBP B dalam tragedi ini. Semoga saja.
Artikel Terkait
Ruas Fatmawati Menyempit, Arus Lalu Lintas Berubah Hingga 2026
Kemenkominfo Blokir Grok AI, Diduga Jadi Alat Penyebar Deepfake Porno
Masjid yang Dibungkam: Ketika Khutbah Jumat Dilarang Bicara Keadilan
Kepala Sekolah Kupang: Inilah Keadilan Sosial yang Nyata