Hingga kini, penyebab kematiannya masih diselidiki. Banyak kejanggalan yang membuat penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang terus menggali lebih dalam.
Sementara proses pidana berjalan, Bidpropam Polda Jateng sudah bergerak lebih dulu. Mereka menjatuhkan sanksi etik berupa penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap AKBP B, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Intinya, sebagai aparat penegak hukum, punya hubungan dengan wanita lain di luar ikatan pernikahan dianggap sangat tidak etis. Tindakan ini bagian dari komitmen penegakan disiplin internal.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Jateng. Keluarga korban dan kuasa hukumnya berharap kasus ini diungkap secara transparan dan tuntas. Mereka menuntut kejelasan peran serta tanggung jawab AKBP B dalam tragedi ini. Semoga saja.
Artikel Terkait
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM
Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru, Berisi Skin hingga Diamond Gratis