MURIANETWORK.COM – Hubungan terlarang antara seorang perwira polisi dan seorang dosen ternyata sudah berlangsung cukup lama. Fakta ini mencuat ke permukaan justru di tengah penyelidikan kasus kematian tragis sang dosen, yang ditemukan tewas di sebuah kamar kostel di Semarang.
AKBP B (56), perwira yang kini mendekam dalam tahanan khusus, disebut telah menjalin hubungan asmara dengan D (35), dosen Universitas Untag Semarang, sejak tahun 2020. Padahal, AKBP B diketahui telah beristri dan memiliki keluarga.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, hubungan mereka berlanjut hingga memutuskan untuk tinggal bersama. Kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, itulah yang kemudian menjadi lokasi penemuan jasad D dalam keadaan tanpa busana, Senin (17/11/2025) pagi. AKBP B-lah yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB.
Nah, yang bikin heboh, keduanya bahkan tercatat dalam satu Kartu Keluarga. Alamatnya sama, di Perumahan Semawis Blok D10, Kedungmundu. Statusnya? “Family lain”. Padahal, jelas-jelas AKBP B punya keluarga sendiri.
“Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga,” tegas Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban.
Di sisi lain, kondisi kesehatan korban sebelum meninggal juga patut dicermati. Diketahui, dosen asal Banyumas ini sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, 15 dan 16 November, karena tekanan darahnya melonjak hingga 190 dan gula darahnya mencapai angka 600. Setelah dinyatakan membaik, dia kembali ke kostel. Malamnya, dia minta dibaluri minyak kayu putih. Tapi siapa sangka, esok paginya dia sudah jadi mayat.
Hingga kini, penyebab kematiannya masih diselidiki. Banyak kejanggalan yang membuat penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang terus menggali lebih dalam.
Sementara proses pidana berjalan, Bidpropam Polda Jateng sudah bergerak lebih dulu. Mereka menjatuhkan sanksi etik berupa penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap AKBP B, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar.
Intinya, sebagai aparat penegak hukum, punya hubungan dengan wanita lain di luar ikatan pernikahan dianggap sangat tidak etis. Tindakan ini bagian dari komitmen penegakan disiplin internal.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Jateng. Keluarga korban dan kuasa hukumnya berharap kasus ini diungkap secara transparan dan tuntas. Mereka menuntut kejelasan peran serta tanggung jawab AKBP B dalam tragedi ini. Semoga saja.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday