Panggung Uang Pinjaman Rp 300 Miliar di Balik Restitusi Taspen Rp 883 Miliar

- Jumat, 21 November 2025 | 08:48 WIB
Panggung Uang Pinjaman Rp 300 Miliar di Balik Restitusi Taspen Rp 883 Miliar

“Serah terima ini berdasar pada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Asep. Putusan tersebut memerintahkan pengalihan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana dalam jumlah hampir satu miliar unit.

“Amar putusannya jelas: dirampas untuk Negara, kemudian diserahkan ke PT Taspen. Ini sekaligus diperhitungkan sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Proses eksekusinya sendiri cukup rumit. Jaksa melakukan penjualan kembali atau redemption reksa dana tersebut dalam periode 29 Oktober hingga 12 November 2025. Hasilnya, didapatlah nilai aktiva bersih sebesar Rp 883.038.394.268. Dana sebesar itu akhirnya ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta.

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek yang sudah dipindahkan ke rekening PT Taspen sejak 17 November 2025.

Namun begitu, masalahnya belum sepenuhnya selesai. Asep mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif Taspen ini sebenarnya mencapai angka Rp 1 triliun. Yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp 883 miliar. Masih ada selisih sekitar Rp 160 miliar yang harus dikejar dari mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, yang saat ini masih menjalani proses persidangan.

Di sisi lain, KPK ternyata masih memburu aset lainnya. “Kami juga masih melakukan penyidikan untuk tersangka korporasi, yaitu PT IIM, dalam kasus yang serupa. Kita mengkorporasikan PT IIM di perkara ini,” papar Asep. Tujuannya jelas, agar kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin.

Direktur PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyambut baik upaya pemulihan aset ini. Ia menilai langkah ini sangat strategis, bukan hanya soal uang, tapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tercoreng.


Halaman:

Komentar