"Jadi upaya pemohon yang menamakan Bonjowi adalah bagian dari upaya konstitusional," tegas Petrus. Ia bersikukuh bahwa hak masyarakat untuk tahu harus dipenuhi.
Di sisi lain, Petrus melihat ada masalah sistemik. Ia menilai badan-badan publik seolah 'tersandera' dan enggan memberikan informasi yang diminta. Alih-alih transparan, mereka justru berlindung di balik aturan. "Ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, mereka berlindung di balih ada dokumen yang dikecualikan," pungkasnya dengan nada kecewa.
Pada akhirnya, langkah Bonjowi ini bukan sekadar tentang selembar ijazah. Ini tentang bagaimana badan publik menjalankan kewajibannya memberi informasi kepada rakyat.
Artikel Terkait
Sri Sultan Perkuat Jaga Warga hingga Tingkat Pedukuhan
Dukungan untuk Roy Suryo Cs: Pengakuan Eks Pendukung Setia Prabowo
Kasus Cinta Terlarang Perwira Polisi Berujung Misteri Kematian Dosen di Kostel Semarang
Ayah di Empat Lawang Curi Ponsel Demi Biaya Persalinan, Divonis 4 Bulan