"Jadi upaya pemohon yang menamakan Bonjowi adalah bagian dari upaya konstitusional," tegas Petrus. Ia bersikukuh bahwa hak masyarakat untuk tahu harus dipenuhi.
Di sisi lain, Petrus melihat ada masalah sistemik. Ia menilai badan-badan publik seolah 'tersandera' dan enggan memberikan informasi yang diminta. Alih-alih transparan, mereka justru berlindung di balik aturan. "Ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, mereka berlindung di balih ada dokumen yang dikecualikan," pungkasnya dengan nada kecewa.
Pada akhirnya, langkah Bonjowi ini bukan sekadar tentang selembar ijazah. Ini tentang bagaimana badan publik menjalankan kewajibannya memberi informasi kepada rakyat.
Artikel Terkait
Atlético Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Tekuk Barcelona
Muadzin di Pasuruan Jadi Korban Pencurian Motor Saat Hendak Azan Subuh
Al-Ittihad Lolos ke Babak Berikutnya Liga Champions AFC Berkat Penalti Fabinho di Menit Akhir
Liverpool Hadapi PSG di Anfield dengan Tekanan Agregat 0-2 dan Absennya Alisson