"Jadi upaya pemohon yang menamakan Bonjowi adalah bagian dari upaya konstitusional," tegas Petrus. Ia bersikukuh bahwa hak masyarakat untuk tahu harus dipenuhi.
Di sisi lain, Petrus melihat ada masalah sistemik. Ia menilai badan-badan publik seolah 'tersandera' dan enggan memberikan informasi yang diminta. Alih-alih transparan, mereka justru berlindung di balik aturan. "Ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, mereka berlindung di balih ada dokumen yang dikecualikan," pungkasnya dengan nada kecewa.
Pada akhirnya, langkah Bonjowi ini bukan sekadar tentang selembar ijazah. Ini tentang bagaimana badan publik menjalankan kewajibannya memberi informasi kepada rakyat.
Artikel Terkait
Desa Tempur Terkepung: 3.500 Jiwa Terisolasi Usai Longsor dan Jalan Putus Total
Kiai Chaerul Saleh Ingatkan Umat: Jangan Lengah, Boikot dan Doa untuk Palestina Harus Terus Bergema
Residivis Motor Dibekuk Usai Beraksi Empat Kali Sehari dan Tembak Warga
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba