"Jadi upaya pemohon yang menamakan Bonjowi adalah bagian dari upaya konstitusional," tegas Petrus. Ia bersikukuh bahwa hak masyarakat untuk tahu harus dipenuhi.
Di sisi lain, Petrus melihat ada masalah sistemik. Ia menilai badan-badan publik seolah 'tersandera' dan enggan memberikan informasi yang diminta. Alih-alih transparan, mereka justru berlindung di balik aturan. "Ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, mereka berlindung di balih ada dokumen yang dikecualikan," pungkasnya dengan nada kecewa.
Pada akhirnya, langkah Bonjowi ini bukan sekadar tentang selembar ijazah. Ini tentang bagaimana badan publik menjalankan kewajibannya memberi informasi kepada rakyat.
Artikel Terkait
Lechumanan Desak Polisi Tahan Roy Suryo, Kubu Jokowi Serahkan ke Jalur Hukum
Kedai Baca di Bone Jadi Favorit Ngabuburit Ramadan, Fasilitas Lengkap dan Gratis
Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini Pukul 18.43 WIB
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Suap dan Rp 5,19 Miliar di Apartemen