“Karena sakit hati, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 100 juta pada korban,” jelas Ipda Nova Tanjung, Kamis (20/11/2025).
Dia melanjutkan, ancaman disebarnya video syur itu yang membuat korban merasa tertekan. Korban jelas takut aibnya terbongkar.
Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga kuat karena rasa sakit hati. Ditolak nikah, lalu juga tidak diberi uang. Gabungan kekecewaan itu yang akhirnya mendorongnya untuk melakukan pemerasan.
Akibat ulahnya, AS kini harus mendekam di sel tahanan Unit Reskrim Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan UU Pornografi. Jika ditotal, ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Sungguh, akibat salah langkah, semuanya jadi berantakan.
Artikel Terkait
Rekan Seangkatan di Polresta Deli Serdang Diamankan Usai Curi Motor Sesama Personel
Traktor Serbu Paris: Petani Prancis Bentrok dengan Kebijakan Perdagangan dan Wabah
Pertemuan Tertutup Jokowi dan Eggi Sudjana Berakhir dengan Pelukan
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kuota Haji Jadi Titik Balik Karier