“Karena sakit hati, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 100 juta pada korban,” jelas Ipda Nova Tanjung, Kamis (20/11/2025).
Dia melanjutkan, ancaman disebarnya video syur itu yang membuat korban merasa tertekan. Korban jelas takut aibnya terbongkar.
Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga kuat karena rasa sakit hati. Ditolak nikah, lalu juga tidak diberi uang. Gabungan kekecewaan itu yang akhirnya mendorongnya untuk melakukan pemerasan.
Akibat ulahnya, AS kini harus mendekam di sel tahanan Unit Reskrim Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan UU Pornografi. Jika ditotal, ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Sungguh, akibat salah langkah, semuanya jadi berantakan.
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%