Rabu lalu, di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Alfreezy Angga Sembiring memarkirkan motor trail Honda CRF miliknya. Saatnya beribadah. Ia pun meninggalkan kendaraannya dan berjalan ke masjid. Tak disangka, justru di sanalah awal kejadian.
Usai salat, pandangan Angga tertuju ke jalan. Ia melihat seseorang melintas dengan motor yang sangat mirip miliknya. Lebih dari mirip ternyata memang motornya sendiri! Yang mengendarainya adalah rekan sesama anggota, seorang personel berinisial FE.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, membenarkan kejadian itu.
“Korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di Barak Lajang,” kata Gabe, Jumat (9/1).
Angga memilih menunggu. Ia berharap FE akan kembali dan ada penjelasan. Tapi hari berganti, hingga Jumat (2/1) pun, FE tak kunjung muncul. Motor itu lenyap begitu saja.
Merasa dirugikan, Angga akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Berbekal laporan itu, Satreskrim bergerak. Dan pada Senin (5/1), mereka berhasil mengamankan FE.
“Pria berinisial FE berhasil diamankan yang diduga melakukan pencurian motor Honda CRF,” ujar Gabe.
Hasil pemeriksaan cukup mengejutkan. FE tak cuma mengakui perbuatannya, tapi juga mengaku sudah melepas motor tersebut. Ia menjualnya ke seorang pria berinisial T di daerah Medan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta.
Lantas, apa motifnya? Menurut Gabe, dorongannya sederhana: keinginan memiliki motor itu dan tekanan ekonomi. Yang membuatnya rumit, pelaku dan korban ternyata saling kenal. Mereka sama-sama bertugas di lingkungan yang sama.
“Saling kenal,” ucap Gabe singkat.
Di sisi lain, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana menegaskan identitas pelaku.
“FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” katanya.
Hendra menegaskan, tak ada toleransi. FE akan diproses tegas lewat jalur pelanggaran kode etik dengan ancaman sanksi berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Akan kita tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH,” tegas Hendra.
Secara hukum, kasus ini juga serius. FE dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan KUHP baru. Sebuah aksi yang, selain merugikan rekan sendiri, juga berisiko mengakhiri kariernya di institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Joey Pelupessy Perpanjang Kontrak di Lommel SK Usai Bawa Klub Promosi ke Liga Utama Belgia
Gubernur Sulsel Kucurkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa Pascakebakaran