Dalam situasi seperti ini, memperjelas perbedaan antara Kesaksian dan Keterangan bukan lagi perdebatan akademis kecil. Ini sudah jadi persoalan konstitusional, menyangkut hak atas peradilan yang adil, hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri, dan hak atas kepastian hukum. Kalau negara menyamakan kesaksian dengan keterangan, maka setiap warga yang melapor, melintas, atau sekadar terima pesan WhatsApp bisa berubah jadi saksi. Dan setiap terdakwa bisa dijadikan alat bukti terhadap dirinya sendiri. Kebingungan ini bahkan sempat dialami Prof. Yusril Ihza Mahendra saat menguji tentang saksi di KUHAP. Alhasil, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir makna saksi tidak sekadar orang yang melihat dan mengalami saja.
Indonesia pernah berusaha memutus warisan kolonial lewat KUHAP 1981. Tapi dengan KUHAP Nasional yang baru, kita malah menyusun ulang pondasi Kolonial itu dengan bahasa lebih modern, tapi roh yang lebih gelap. Tampaknya dalam hal perlindungan hukum, kolonialisme belum benar-benar selesai.
Pemisahan Fundamental : "Kesaksian Vs Keterangan"
A. Kesaksian (testimony, getuigenis)
Ciri utama dalam sistem hukum Eropa Kontinental yang memengaruhi Indonesia:
- Disampaikan di persidangan
- Berdasarkan pengalaman inderawi langsung: apa yang dilihat, didengar, dialami sendiri
- Memiliki nilai pembuktian penuh (full evidentiary value)
- Bisa berdiri sendiri, asal konsisten & sah
Hal ini berlaku dalam Hukum Acara Pidana:
- Code d'Instruction Criminelle 1808 (Prancis)
- Wetboek van Strafvordering (Belanda) Pasal 342
- KUHAP 1981 Pasal 1 angka 27
- KUHAP 2025 (meski definisi diperluas, konsep dasarnya tetap "pengalaman langsung")
B. Keterangan (statement, verklaring)
Ciri untuk bersifat non-testimonial, keterangan berasal dari:
- Terdakwa memberikan keterangan disebut keterangan terdakwa, tidak bisa berdiri sendiri secara tunggal. Ini self explanation, bukan kesaksian. Tidak bisa berdiri sendiri karena prinsip nemo tenetur se ipsum accusare - tidak seorang pun boleh dipaksa menuduh dirinya sendiri bersalah.
- Ahli disebut keterangan ahli (expert opinion/testimonium de expert), cuma opini ilmiah, bukan pernyataan fakta. Tidak boleh berdiri sendiri karena bukan "pengalaman inderawi".
Nah, yang sering jadi pertanyaan: Apakah Saksi Pelapor yang tidak melihat kejadian juga disebut saksi? Misal nih, pemilik motor yang motornya dicuri di parkiran, sedangkan dia lagi di dalam gedung, apa dia bisa disebut saksi? Mungkin kelihatannya sepele, tapi ini penting banget buat menentukan seseorang dihukum atau tidak.
Faktanya, sudah ribuan Surat Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim yang keliru dalam hal ini - dan ujung-ujungnya melahirkan ketidakadilan, terutama ketika keterangan terdakwa disamakan dengan kesaksian.
Artikel Terkait
Malam Tenang di Ranu Kumbolo Saat Semeru Mengamuk
Belajar di Atas Lantai Kayu yang Rapuh, Kisah 23 Siswa di Ujung Pandeglang
Setelah 20 Tahun Terendam, Karangligar Akhirnya Dapat Solusi Rp 400 Miliar
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah