Polisi Siap Panggil Dua Saksi Kasus Pandji Pragiwaksono

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:25 WIB
Polisi Siap Panggil Dua Saksi Kasus Pandji Pragiwaksono

JAKARTA – Polisi akan segera memanggil dua orang saksi terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Kasus ini dilaporkan oleh Angkatan Muda NU (AMNU) dengan sangkaan penghasutan. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya.

“Pastinya saudara RARW menghadirkan dua saksi, yaitu berinisial MI dan FF,” ujar Reonald kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Dia menjelaskan, korban dalam laporan polisi itu adalah Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Sementara pihak yang dilaporkan adalah seseorang berinisial PP, merujuk pada Pandji Pragiwaksono.

Namun begitu, pemeriksaan mendalam belum juga dimulai. Menurut Reonald, laporan masih baru masuk. Tim penyidik kini sedang menyusun rencana penyelidikan. Nantinya, rencana itu akan memuat jadwal lengkap untuk memanggil semua pihak yang terlibat.

“Belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini kami masih menyusun rencana penyelidikan setelah adanya laporan polisi,” tuturnya.

Langkah berikutnya, jelas dia, adalah mengirim surat undangan klarifikasi. Surat itu akan ditujukan kepada pelapor, saksi-saksi, dan tentu saja Pandji sebagai terlapor.

Di sisi lain, kasus ini menarik perhatian karena menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru. Reonald menegaskan, pasal yang diterapkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP, dan/atau Pasal 243 KUHP,” pungkasnya.

Jadi, proses hukum kini mulai bergulir. Semua pihak yang namanya tercantum dalam laporan, tinggal menunggu panggilan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar