“Mens Rea” Didemo, Wartawan Senior: Wajah Kekuasaan yang Merasa Terancam
Sukses besar. Itulah yang diraih Pandji Pragiwaksono dengan stand up comedy-nya, “Mens Rea”. Tayangannya bahkan menduduki puncak daftar tontonan Netflix Indonesia. Tapi, pencapaian ini jelas lebih dari sekadar hitungan industri hiburan semata. Di tengah suasana yang makin sumpek, karya itu justru membuktikan satu hal: kritik politik yang disampaikan secara satir dan blak-blakan ternyata masih punya tempat. Masih didengar. Dukungan pun mengalir deras.
Nah, justru di situlah masalahnya. Menurut wartawan senior Edy Mulyadi, kesuksesan “Mens Rea” inilah yang memantik kegaduhan. Bukan soal lucu atau tidaknya materi komedi tersebut.
“Justru karena ia menyentil relasi kuasa. Mengusik kenyamanan elite. Menyinggung kelompok-kelompok yang selama ini merasa berada di sisi ‘yang benar’,” kata Edy dalam keterangannya, 10 Januari 2026.
Namun begitu, kontroversi itu tidak berhenti pada perdebatan sehat di ruang publik. Sekelompok orang memilih jalan lain: turun ke jalan. Mereka berdemo di depan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi Penyiaran Indonesia.
Aksi mereka tak berhenti di situ. Pandji juga dilaporkan ke polisi. Alasannya terdengar gagah: materi komedinya dianggap menghina, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat. Netizen pun ramai-ramai menyebut aksi ini sebagai ulah “Termul”.
Ironis, bukan? Begitu dikritik seorang komika, reaksinya langsung berapi-api. Marah. Lantas mendesak aparat untuk menghukum si pengkritik. Tapi, coba lihat saat rakyat digusur, sumber daya alam dikeruk habis-habisan, atau aktivis dikriminalisasi, kelompok yang sama ini malah tutup mata. Bahkan, mereka seringkali berada di barisan terdepan membela penguasa. Inilah yang disebut kemarahan pesanan. Marahnya pilih-pilih.
KUHP dan KUHAP yang Memilih?
Edy mengamati, demo ini terjadi di saat KUHP dan KUHAP baru sedang berlaku. Dua produk hukum ini terkenal sarat pasal karet. Isinya banyak sekali ketentuan multitafsir soal penghinaan, ekspresi yang menimbulkan keonaran, atau gangguan ketertiban umum. Pasal-pasal yang ditakuti banyak orang karena gampang sekali dipakai untuk membungkam suara kritis.
“Pertanyaannya sederhana,” ujar Edy dengan nada kritis. “Apakah orasi dan tekanan massa dalam demo tersebut kebal dari pasal-pasal itu? Bukankah kumpulan orang yang konon jumlahnya seribuan itu menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban publik?”
“Kalau tuntutan mereka tujuannya membatasi tayangan dan menekan seniman, bukankah itu sendiri ancaman terhadap kebebasan berpendapat? Atau jangan-jangan, pasal karet itu cuma tajam untuk yang mengkritik penguasa?” sambungnya.
Artikel Terkait
Lima Desa di Aceh Masih Gelap Gulita Pascabencana, Tiang Listrik Roboh Berantakan
Pertemuan Solo: Skenario Terselubung di Balik Kunjungan Eggi-DHL ke Jokowi?
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa dari Keluarga Miskin
Ratusan Ton Bawang Ilegal Berbakteri Digagalkan di Gudang Semarang