Revisi UU Aceh: Menko Polkam Soroti Kewenangan Pemerintah Pusat
Jakarta, Rabu 19 November
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengungkapkan pentingnya kehati-hatian dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pembahasan fokus pada usulan perubahan Pasal 11 yang diajukan DPR Aceh (DPRA), yang berimplikasi langsung terhadap pola hubungan pusat-daerah dan tata kelola pemerintahan di Aceh.
Pertaruhan Kewenangan Strategis
Menurut Djamari, usulan DPRA bermaksud mengalihkan seluruh kewenangan regulasi dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh, yang akan dituangkan dalam Qanun Aceh tanpa menyertakan peran pemerintah pusat.
"Perubahan konstruksi tersebut pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan Pemerintah Aceh, namun perlu dikaji bersama secara cermat," tegas Djamari.
Djamari menegaskan bahwa pemerintah pusat harus tetap mempertahankan perannya dalam penetapan norma, standar, prosedur, serta kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Aceh.
Artikel Terkait
8 Januari: Napak Tilas dari Diponegoro hingga Elvis Presley
Senjata Canggih Venezuela Hanya Pajangan, Kekuatan Sejati Ada di Profesionalisme
Australia Desak Warganya Tinggalkan Iran, Situasi Keamanan Dinilai Semakin Rawan
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini