Menko Polkam Tegaskan Kewenangan Pusat Tak Bisa Dialihkan dalam Revisi UU Aceh

- Rabu, 19 November 2025 | 16:48 WIB
Menko Polkam Tegaskan Kewenangan Pusat Tak Bisa Dialihkan dalam Revisi UU Aceh
Revisi UU Aceh: Menko Polkam Soroti Kewenangan Pemerintah Pusat

Revisi UU Aceh: Menko Polkam Soroti Kewenangan Pemerintah Pusat

Jakarta, Rabu 19 November

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengungkapkan pentingnya kehati-hatian dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pembahasan fokus pada usulan perubahan Pasal 11 yang diajukan DPR Aceh (DPRA), yang berimplikasi langsung terhadap pola hubungan pusat-daerah dan tata kelola pemerintahan di Aceh.

Pertaruhan Kewenangan Strategis

Menurut Djamari, usulan DPRA bermaksud mengalihkan seluruh kewenangan regulasi dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh, yang akan dituangkan dalam Qanun Aceh tanpa menyertakan peran pemerintah pusat.

"Perubahan konstruksi tersebut pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan Pemerintah Aceh, namun perlu dikaji bersama secara cermat," tegas Djamari.

Djamari menegaskan bahwa pemerintah pusat harus tetap mempertahankan perannya dalam penetapan norma, standar, prosedur, serta kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Aceh.

Prinsip Check and Balances

Menko Polkam menekankan pentingnya menjaga kerangka sistem pemerintahan nasional. Menurutnya, pengawasan pemerintah pusat terhadap Aceh tidak bersifat absolut, namun tetap diperlukan dalam konteks:

  • Hierarki kewenangan dalam kerangka NKRI
  • Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan nasional
  • Prinsip check and balances dalam pemerintahan

"Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan," jelas Djamari.

Komitmen untuk Perdamaian dan Kesejahteraan Aceh

Usai rapat, Djamari menegaskan bahwa revisi UU Aceh diarahkan untuk dua tujuan utama: menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

"Intinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh. Hanya itu yang kita bicarakan," ujar Djamari.

Proses pembahasan masih akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan DPR sebelum masuk ke pembahasan detail pasal per pasal.

Laporan: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Politik

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar