Revisi UU Aceh: Menko Polkam Soroti Kewenangan Pemerintah Pusat
Jakarta, Rabu 19 November
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengungkapkan pentingnya kehati-hatian dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pembahasan fokus pada usulan perubahan Pasal 11 yang diajukan DPR Aceh (DPRA), yang berimplikasi langsung terhadap pola hubungan pusat-daerah dan tata kelola pemerintahan di Aceh.
Pertaruhan Kewenangan Strategis
Menurut Djamari, usulan DPRA bermaksud mengalihkan seluruh kewenangan regulasi dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh, yang akan dituangkan dalam Qanun Aceh tanpa menyertakan peran pemerintah pusat.
"Perubahan konstruksi tersebut pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan Pemerintah Aceh, namun perlu dikaji bersama secara cermat," tegas Djamari.
Djamari menegaskan bahwa pemerintah pusat harus tetap mempertahankan perannya dalam penetapan norma, standar, prosedur, serta kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Aceh.
Artikel Terkait
DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik
Guru Temukan Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita Pantai Seruni, Pelaku Petani Rumput Laut Ditangkap
Presiden Prabowo Tiba di Moskow, Segera Temui Putin untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral
Mahasiswa Calon Pastor Hilang Tenggelam di Danau Toba, Pencarian Berlanjut