Menko Polkam menekankan pentingnya menjaga kerangka sistem pemerintahan nasional. Menurutnya, pengawasan pemerintah pusat terhadap Aceh tidak bersifat absolut, namun tetap diperlukan dalam konteks:
- Hierarki kewenangan dalam kerangka NKRI
- Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan nasional
- Prinsip check and balances dalam pemerintahan
"Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan," jelas Djamari.
Komitmen untuk Perdamaian dan Kesejahteraan Aceh
Usai rapat, Djamari menegaskan bahwa revisi UU Aceh diarahkan untuk dua tujuan utama: menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Intinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh. Hanya itu yang kita bicarakan," ujar Djamari.
Proses pembahasan masih akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan DPR sebelum masuk ke pembahasan detail pasal per pasal.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Politik
Artikel Terkait
Ironi di Panggung Komedi: Ketika Tawa Berujung Laporan Polisi
Aceh Perpanjang Status Darurat Bencana untuk Ketiga Kalinya
Demo Bayaran Heboh, Pejabat Konoha Malah Santai Sindir Stand Up Pandji
Ketika Cinta Terasa Melelahkan: Mengurai Rasa Takut Kehilangan yang Diam-Diam Menggerogoti