Menko Polkam menekankan pentingnya menjaga kerangka sistem pemerintahan nasional. Menurutnya, pengawasan pemerintah pusat terhadap Aceh tidak bersifat absolut, namun tetap diperlukan dalam konteks:
- Hierarki kewenangan dalam kerangka NKRI
- Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan nasional
- Prinsip check and balances dalam pemerintahan
"Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan," jelas Djamari.
Komitmen untuk Perdamaian dan Kesejahteraan Aceh
Usai rapat, Djamari menegaskan bahwa revisi UU Aceh diarahkan untuk dua tujuan utama: menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Intinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh. Hanya itu yang kita bicarakan," ujar Djamari.
Proses pembahasan masih akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan DPR sebelum masuk ke pembahasan detail pasal per pasal.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Redaksi Politik
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM