Nikita Mirzani Absen Sidang Perdata Rp 244 Miliar ke Reza Gladys, Ini Penyebabnya

- Rabu, 05 November 2025 | 09:10 WIB
Nikita Mirzani Absen Sidang Perdata Rp 244 Miliar ke Reza Gladys, Ini Penyebabnya

Nikita Mirzani Absen Sidang Perdata Rp 244 Miliar ke Reza Gladys: Ini Penyebabnya

Jakarta - Sidang gugatan perdata senilai Rp 244 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11) berlangsung tanpa kehadiran kedua pihak. Mediasi tahap pertama ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa mediasi perdana baru membahas tata kelola dan mekanisme mediasi. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 November 2025 akan memuat penyampaian proposal penawaran perdamaian dari penggugat.

Kendala administrasi menjadi penyebab utama ketidakhadiran Nikita Mirzani dalam sidang perdata ini. Hal ini diduga kuat terkait status Nikita Mirzani yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara 4 tahun atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.

Gugatan perdata Rp 244 miliar ini merupakan bentuk perlawanan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Kuasa hukum menyatakan kemungkinan besar Nikita akan hadir dalam mediasi berikutnya.

Sementara itu, Reza Gladys dikabarkan akan membalas gugatan dengan tuntutan perbuatan melawan hukum senilai Rp 4 miliar. Namun, pihak Nikita Mirzani mengaku belum menerima gugatan balasan tersebut.

Marulitua menegaskan bahwa gugatan Rp 244 miliar yang diajukan kliennya tidak main-main dan siap membuktikan dalil gugatan sesuai asas beban probandi dalam hukum.

Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan pelanggaran kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak. Sidang lanjutan gugatan perdata ini akan kembali digelar pada 11 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar