Gugatan perdata Rp 244 miliar ini merupakan bentuk perlawanan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Kuasa hukum menyatakan kemungkinan besar Nikita akan hadir dalam mediasi berikutnya.
Sementara itu, Reza Gladys dikabarkan akan membalas gugatan dengan tuntutan perbuatan melawan hukum senilai Rp 4 miliar. Namun, pihak Nikita Mirzani mengaku belum menerima gugatan balasan tersebut.
Marulitua menegaskan bahwa gugatan Rp 244 miliar yang diajukan kliennya tidak main-main dan siap membuktikan dalil gugatan sesuai asas beban probandi dalam hukum.
Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan pelanggaran kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak. Sidang lanjutan gugatan perdata ini akan kembali digelar pada 11 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Roby Tremonti Dituding Sebagai Bobby dalam Buku Kisah Korban Kekerasan Seksual
Ridwan Kamil Fokus Temani Arka Gambar Usai Perceraian
Kasus Hukum Tunda Pernikahan, Barang-Barang Ammar Zoni Sudah Hijrah ke Rumah Kamelia
Inara Rusli Terpisah dari Anak, Mertua Beri Syarat Tegas