Gugatan perdata Rp 244 miliar ini merupakan bentuk perlawanan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Kuasa hukum menyatakan kemungkinan besar Nikita akan hadir dalam mediasi berikutnya.
Sementara itu, Reza Gladys dikabarkan akan membalas gugatan dengan tuntutan perbuatan melawan hukum senilai Rp 4 miliar. Namun, pihak Nikita Mirzani mengaku belum menerima gugatan balasan tersebut.
Marulitua menegaskan bahwa gugatan Rp 244 miliar yang diajukan kliennya tidak main-main dan siap membuktikan dalil gugatan sesuai asas beban probandi dalam hukum.
Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan pelanggaran kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak. Sidang lanjutan gugatan perdata ini akan kembali digelar pada 11 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware
Terikat Janji Malam Ini: Mayang Siapkan Aksi Memalukan untuk Davina
Club Dangdut Racun dan MikkyZia Rencanakan Rilis Lagu dan Tur Kolaboratif
Perfect Crown Raih Rating Perdana 7,8%, Jadi Drama Jumat-Sabtu MBC Terbaik Ketiga