PLN Hadapi Gugatan Hukum Akibat Pemadaman Listrik di Aceh
Blangpidie, 20 November 2025
Perusahaan listrik negara menghadapi tuntutan hukum dari peternak ayam di Aceh Barat Daya setelah pemadaman listrik berkepanjangan menyebabkan kematian 18.000 ekor ayam dan kerugian material mencapai miliaran rupiah.
POIN PENTING: Gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Blangpidie dengan tuntutan ganti rugi materil Rp784 juta dan immateril Rp1 miliar, menyusul insiden pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
Respon Resmi PLN
Manajemen PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh menyatakan sikap resmi perusahaan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Lukman Hakim, Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh, menegaskan pihaknya menghormati setiap proses hukum.
"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan," tegas Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).
Lukman memastikan kesiapan perusahaan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ketika dimintai klarifikasi mengenai kronologi detail pemadaman listrik yang memicu gugatan tersebut, perwakilan PLN ini memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Gaza Berduka, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Terbaru Israel
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari