Gugatan perdata bernomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd diajukan oleh PT Meuligo Raya, perusahaan peternakan ayam broiler milik Muhammad Hatta asal Kabupaten Aceh Barat Daya. Kuasa hukum penggugat, Miswar, menjelaskan kronologi lengkap insiden yang terjadi akhir September lalu.
FAKTA PENTING GUGATAN:
- Pemadaman listrik terjadi selama tiga hari berturut-turut (29 September 2025 dan hari berikutnya)
- Durasi pemadaman melebihi 12 jam tanpa pemberitahuan resmi
- 18.000 ekor ayam pedaging mati akibat gangguan sistem ventilasi kandang
- Genset darurat meledak karena ketidakpastian waktu pemulihan listrik
Menurut Miswar, ketergantungan usaha peternakan modern pada suplai listrik membuat pemadaman berkepanjangan berakibat fatal. Sistem ventilasi dan penerangan kandang yang terganggu menyebabkan kematian massal ternak ayam.
"Tindakan PLN yang tidak memberitahukan jadwal pemadaman listrik dan tidak memberikan kompensasi merupakan bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," tegas Miswar.
Landasan Hukum
Kuasa hukum penggugat menyatakan gugatan didasarkan pada beberapa landasan hukum kuat, termasuk yurisprudensi Mahkamah Agung dan undang-undang perlindungan konsumen. Beleid utama yang dijadikan dasar gugatan adalah Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian standar mutu layanan.
Total kerugian yang dituntut mencapai Rp1,784 miliar, terdiri dari kerugian materil sebesar Rp784 juta dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. Gugatan ini menjadi perhatian publik mengingat skalanya dan implikasinya terhadap tanggung jawab penyedia layanan listrik terhadap konsumen.
Artikel Terkait
Gaza Berduka, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Terbaru Israel
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari