PLN Hadapi Gugatan Hukum Akibat Pemadaman Listrik di Aceh
Blangpidie, 20 November 2025
Perusahaan listrik negara menghadapi tuntutan hukum dari peternak ayam di Aceh Barat Daya setelah pemadaman listrik berkepanjangan menyebabkan kematian 18.000 ekor ayam dan kerugian material mencapai miliaran rupiah.
POIN PENTING: Gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Blangpidie dengan tuntutan ganti rugi materil Rp784 juta dan immateril Rp1 miliar, menyusul insiden pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
Respon Resmi PLN
Manajemen PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh menyatakan sikap resmi perusahaan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Lukman Hakim, Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh, menegaskan pihaknya menghormati setiap proses hukum.
"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan," tegas Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).
Lukman memastikan kesiapan perusahaan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ketika dimintai klarifikasi mengenai kronologi detail pemadaman listrik yang memicu gugatan tersebut, perwakilan PLN ini memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Dasar Gugatan Hukum
Gugatan perdata bernomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd diajukan oleh PT Meuligo Raya, perusahaan peternakan ayam broiler milik Muhammad Hatta asal Kabupaten Aceh Barat Daya. Kuasa hukum penggugat, Miswar, menjelaskan kronologi lengkap insiden yang terjadi akhir September lalu.
FAKTA PENTING GUGATAN:
- Pemadaman listrik terjadi selama tiga hari berturut-turut (29 September 2025 dan hari berikutnya)
- Durasi pemadaman melebihi 12 jam tanpa pemberitahuan resmi
- 18.000 ekor ayam pedaging mati akibat gangguan sistem ventilasi kandang
- Genset darurat meledak karena ketidakpastian waktu pemulihan listrik
Menurut Miswar, ketergantungan usaha peternakan modern pada suplai listrik membuat pemadaman berkepanjangan berakibat fatal. Sistem ventilasi dan penerangan kandang yang terganggu menyebabkan kematian massal ternak ayam.
"Tindakan PLN yang tidak memberitahukan jadwal pemadaman listrik dan tidak memberikan kompensasi merupakan bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," tegas Miswar.
Landasan Hukum
Kuasa hukum penggugat menyatakan gugatan didasarkan pada beberapa landasan hukum kuat, termasuk yurisprudensi Mahkamah Agung dan undang-undang perlindungan konsumen. Beleid utama yang dijadikan dasar gugatan adalah Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian standar mutu layanan.
Total kerugian yang dituntut mencapai Rp1,784 miliar, terdiri dari kerugian materil sebesar Rp784 juta dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. Gugatan ini menjadi perhatian publik mengingat skalanya dan implikasinya terhadap tanggung jawab penyedia layanan listrik terhadap konsumen.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday