Ia menambahkan, “Output dari Panja nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam menyempurnakan Undang-Undang Polri.”
Dua RUU Prioritas
Selain RUU Polri, Komisi III juga akan mengakselerasi pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Habiburokhman, kedua rancangan undang-undang ini memiliki tingkat urgensi yang setara dan berpotensi dibahas secara paralel.
“RUU Polri memiliki tingkat kedaruratan yang sama dengan RUU Perampasan Aset. Kami berkeyakinan kedua RUU ini harus segera diselesaikan, mengingat Panja telah bergerak dan nantinya akan ada masukan dari masyarakat yang perlu kami akomodasi,” jelasnya.
Habiburokhman menegaskan, “Pembahasan kedua RUU dapat berjalan simultan. Masyarakat tidak perlu khawatir.”
Meski demikian, politikus senior ini belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai timeline pembahasan baik untuk RUU Polri maupun RUU Perampasan Aset. Proses legislasi masih menunggu penyusunan agenda resmi dari Badan Musyawarah DPR.
Artikel Terkait
Lima Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR, Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Irigasi Luwu
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 10,8 Bulan ke Depan
Kompolnas Pastikan Remaja Tewas di Makassar Akibat Tembakan Polisi
Pagar Proyek Sekolah Rakyat di Takalar Roboh, Diduga Akibat Pondasi Lemah