DJP Respons Penyidikan Korupsi Pajak Periode 2016-2020
Rabu, 19 November 2023
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan komitmen penuh mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengaturan pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan respons resmi pertama terkait penyidikan yang digulirkan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengaturan pembayaran pajak yang melibatkan oknum pegawai pajak pada periode 2016 hingga 2020.
Dalam keterangan resminya, DJP mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari lembaga penegak hukum sebelum dapat memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa institusinya belum dapat menyampaikan detail spesifik mengenai kasus tersebut karena seluruh proses masih berada dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," jelas Rosmauli.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus
KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mewah dalam OTT Korupsi Kuota Haji
Prabowo Pangling, Salah Sangka Sri Sultan sebagai Kapten Pasukan Khusus
Menguak Batas Semantik: Mengapa Istilah Mukmin Tak Dapat Diuniversalkan