Alasan Hukum Penyitaan Aset Sandra Dewi Meski Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis
Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis terus berkembang dengan penyitaan aset milik istrinya, Sandra Dewi. Meski mengklaim memiliki perjanjian pisah harta, Kejaksaan Agung tetap menyita aset-aset tersebut berdasarkan bukti kuat.
Perjanjian Pisah Harta Tidak Berlaku dalam Praktik
Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkapkan bahwa perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis tidak dijalankan dalam praktik sehari-hari. Aliran dana dari Harvey Moeis terbukti digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan Sandra Dewi.
"Dalam praktiknya, uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi untuk pembayaran apartemen, pembelian tanah, dan pembangunan rumah," jelas Max dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejanggalan Dokumen Perjanjian Pisah Harta
Penyidik menemukan keanehan dalam akta perjanjian pisah harta pasangan tersebut. Terdapat perbedaan antara tanggal yang tertulis di badan akta dengan tanggal pada cap basah resmi.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Tak Menyerah, Lanjutkan Perjuangan Hukum ke Mahkamah Agung
Virgoun Siap Perkarakan Inara Rusli Soal Dugaan Pelanggaran Aset Anak
Dude Harlino Buka Suara Soal Isu Retak di Tengah Keluarga
Kristen Stewart Ungkap Kekuatan Baru Setelah Delapan Bulan Menikah