Kawasan Blok M di Jakarta Selatan direkomendasikan sebagai lokasi percontohan pertama penerapan Kawasan Rendah Emisi (KRE) di ibu kota. Rekomendasi itu tertuang dalam laporan berjudul Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jakarta bersama Breathe Cities pada Kamis, 25 Juni 2026.
Laporan tersebut diserahkan dalam Sidang Pleno Kelompok Kerja Mitigasi Adaptasi Bencana Iklim (Pokja MABI) yang mengusung tema dari Kawasan Rendah Emisi menuju Ketahanan Iklim: Dari Ambisi Menuju Aksi. Dalam dokumen itu, Blok M menjadi prioritas utama dari lima klaster yang telah diidentifikasi, yakni Kota Tua, GBK-Senayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M sendiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa Blok M memiliki sejumlah karakteristik yang mendukung penerapan kebijakan secara bertahap.
“Blok M memiliki konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang dinamis, serta fungsi kawasan campuran atau mixed-use yang beragam. Dengan karakter tersebut, Blok M dapat menjadi lokasi awal untuk menguji berbagai intervensi terintegrasi sebelum diterapkan secara lebih luas di wilayah Jakarta lainnya,” kata Dudi.
Implementasi Kawasan Rendah Emisi direncanakan berlangsung secara bertahap pada periode 2026 hingga 2029. Pendekatan yang digunakan bersifat adaptif, berbasis data, dan mempertimbangkan kesiapan masyarakat serta ekosistem pendukung di setiap kawasan.
Sektor transportasi disebut sebagai salah satu sumber utama pencemaran udara di Jakarta. Dalam laporan tersebut, skenario implementasi paling ambisius disebutkan berpotensi menurunkan konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas. Penurunan paling signifikan diproyeksikan terjadi di kawasan GBK-Senayan, yakni mencapai 20,7 persen.
“Dalam skenario implementasi paling ambisius, kerangka Kawasan Rendah Emisi berpotensi menurunkan konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas, dengan penurunan mencapai 20,7 persen di kawasan GBK-Senayan,” ujar Dudi.
Peningkatan kualitas udara itu diperkirakan membawa manfaat kesehatan dan kesejahteraan sekitar Rp1,9 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari pengurangan biaya kesehatan, menurunnya paparan polusi udara, serta berkurangnya risiko kematian dini akibat pencemaran udara.
Artikel Terkait
KAI Commuter Berlakukan Tarif Rp1 untuk KRL Jalur Tanjung Priok Selama Libur Sekolah
Tiga Pengamen Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi karena Tak Diberi Uang, Berujung Damai
KAI Commuter Berlakukan Tarif Rp1 untuk Rute Tanjung Priok Selama Libur Sekolah
Menteri PPPA Prihatin atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Pastikan Korban Dapat Perlindungan dan Pemulihan