Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal isu yang selama ini jadi bisik-bisik di kalangan pelayaran nasional: potensi hilangnya penerimaan pajak dari operasi kapal asing di perairan kita. Sorotan ini muncul setelah beliau menerima aduan langsung dari para pengusaha pelayaran yang tergabung dalam INSA.
Dalam sebuah sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Senin lalu, Sekjen INSA Darmansyah Tanamas memaparkan persoalannya. Menurutnya, sebenarnya ada dua skema regulasi yang mengatur masuknya kapal asing ke Indonesia. Tapi, di lapangan, keduanya seolah-olah sama-sama berujung pada satu masalah: ketidakpatuhan pajak.
"Dua-duanya, Pak, tidak bayar (pajak)," tegas Darmansyah, menanggapi pertanyaan langsung Menkeu.
Jawaban itu langsung memantik pertanyaan lanjutan. Berapa sih potensi kerugian negaranya? Angkanya ternyata fantastis. Darmansyah menyebut, dengan mengacu pada ketentuan pajak 2,64 persen dari volume ekspor sekitar 300 juta ton yang diangkut kapal asing, nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.
"2,64 persen dikali 300. Sekitar Rp10 triliun ya?" ujarnya mencoba memperkirakan.
Nah, soal dua skema tadi, rujukannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan. Intinya, kapal asing bisa beroperasi lewat Persetujuan Keagenan Kapal Asing atau izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing yang diterbitkan Kemenhub. Skema kedua ini ada dalam payung UU Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas