Menkeu Purbaya Buru Triliunan Rupiah dari Celah Pajak Kapal Asing

- Selasa, 27 Januari 2026 | 01:30 WIB
Menkeu Purbaya Buru Triliunan Rupiah dari Celah Pajak Kapal Asing

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal isu yang selama ini jadi bisik-bisik di kalangan pelayaran nasional: potensi hilangnya penerimaan pajak dari operasi kapal asing di perairan kita. Sorotan ini muncul setelah beliau menerima aduan langsung dari para pengusaha pelayaran yang tergabung dalam INSA.

Dalam sebuah sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Senin lalu, Sekjen INSA Darmansyah Tanamas memaparkan persoalannya. Menurutnya, sebenarnya ada dua skema regulasi yang mengatur masuknya kapal asing ke Indonesia. Tapi, di lapangan, keduanya seolah-olah sama-sama berujung pada satu masalah: ketidakpatuhan pajak.

"Dua-duanya, Pak, tidak bayar (pajak)," tegas Darmansyah, menanggapi pertanyaan langsung Menkeu.

Jawaban itu langsung memantik pertanyaan lanjutan. Berapa sih potensi kerugian negaranya? Angkanya ternyata fantastis. Darmansyah menyebut, dengan mengacu pada ketentuan pajak 2,64 persen dari volume ekspor sekitar 300 juta ton yang diangkut kapal asing, nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

"2,64 persen dikali 300. Sekitar Rp10 triliun ya?" ujarnya mencoba memperkirakan.

Nah, soal dua skema tadi, rujukannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan. Intinya, kapal asing bisa beroperasi lewat Persetujuan Keagenan Kapal Asing atau izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing yang diterbitkan Kemenhub. Skema kedua ini ada dalam payung UU Cipta Kerja.

Yang menarik, dalam praktik kedua skema ini melibatkan peran konsultan pajak dan agen pelayaran. Agen pelayaran ini biasanya bekerja sama dengan pemilik proyek mulai dari sektor migas, telekomunikasi, sampai infrastruktur yang butuh mengangkut barangnya.

"Berdasarkan itulah nanti kapal asing masuk dan mengangkut muatan ekspor dari Indonesia. Dan di situlah mereka akan memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan tersebut," papar Darmansyah lebih lanjut.

Mendengar penjelasan itu, Purbaya tampak serius. Di hadapan para pejabat tinggi seperti Dirjen Pajak dan Dirjen Perhubungan Laut, ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil. Harus ada justifikasi aturan yang jelas untuk mengenakan pajak bagi kapal asing yang terlibat perdagangan internasional.

"Jadi buat equal treatment, bayar pajak yang kapal asing lakukan ekspor-impor. Kalau mereka enggak bisa menunjukkan bukti itu, langsung kenakan. Baik dalam negeri maupun asing harus melampirkan semua bukti pajak," tegas Menkeu.

Sidang itu pun berakhir dengan satu sinyal kuat: pemerintah akan mengecek ulang celah ini. Soal triliunan rupiah, tentu bukan angka main-main.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar