Pernyataan resmi DJP ini disampaikan menyusul konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung mengenai adanya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak yang mengakibatkan nilai pajak menjadi lebih rendah dari yang seharusnya ditetapkan.
Proses penyidikan telah memasuki tahap penggeledahan di beberapa lokasi, meskipun rincian lokasi dan barang bukti yang berhasil diamankan belum diungkapkan ke publik. Kejaksaan Agung juga belum memberikan gambaran konstruksi perkara secara lengkap mengingat penyidikan masih terus berlangsung.
DJP menekankan sikap institusi yang sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rosmauli menegaskan komitmen DJP untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan independen.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," tegas Rosmauli.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat periode dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni selama empat tahun dari 2016 hingga 2020, dan melibatkan oknum pegawai pajak yang seharusnya menjadi penjaga penerimaan negara.
Reporter: Ave Airiza Gunanto
Artikel Terkait
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus
KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mewah dalam OTT Korupsi Kuota Haji
Prabowo Pangling, Salah Sangka Sri Sultan sebagai Kapten Pasukan Khusus
Menguak Batas Semantik: Mengapa Istilah Mukmin Tak Dapat Diuniversalkan