Pengadilan Bangladesh Vonis Hukuman Mati Mantan PM Sheikh Hasina
Dhaka, Bangladesh - Putusan dibacakan dalam sidang in-absentia
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan ini menandai babak baru dalam krisis politik yang melanda Bangladesh.
[Gambar: Sheikh Hasina - Mantan PM Bangladesh]
Sheikh Hasina memimpin Bangladesh selama beberapa periode sebelum menjadi buron
Dalam persidangan yang digelar secara in-absentia, pengadilan di Dhaka menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan yang menyatakan Hasina bersalah atas tiga dakwaan utama.
"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," tegas Hakim Mozumder di ruang sidang yang dipadati pengunjung.
Latar Belakang Tragedi Kemanusiaan
Persidangan yang dimulai pada 1 Juni ini mengungkap keterangan banyak saksi tentang peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal selama unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.
Data Korban: Menurut laporan PBB, hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 di Bangladesh.
Jaksa penuntut dalam persidangan menegaskan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen bagi diri sendiri dan keluarga.
Status Buron dan Upaya Ekstradisi
Artikel Terkait
Ancaman Digital: Ketika Gawai Menggerogoti Keharmonisan Rumah Tangga
Paguyuban Serahkan Terduga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol ke Polda Sleman
Polri Bongkar Ladang Ganja 51,75 Hektare di Hutan Aceh, Modus Distribusi Lewat Aliran Sungai
Sengketa Tanah 450 Meter, Dua Desa di Pati Berhadapan di Pengadilan