logo
  • Kamis, 16 April 2026 | 23:47 WIB
  • Network
    • Belum ada.
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Ragam
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Hukum
  • Internasional
  • Otomotif
Lainnya
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Medsos
  • Indeks
  • Nasional

Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui

Novita Rachma
- Rabu, 19 November 2025 | 11:54 WIB
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui
Vonis 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Palembang

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Palembang

Dendam lama berujung tragedi berdarah di tengah suasana Idul Fitri.

Palembang, 20 November 2025

Sebuah tragedi mengerikan mengoyak kedamaian malam takbiran Idul Fitri di Palembang. Maulana (32) harus berakhir di balik jeruji besi setelah membunuh tetangganya sendiri, Ali Basri (45), dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu dendam lama.

Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, di kawasan Plaju, Palembang. Saat masyarakat merayakan malam takbiran dengan pawai obor, Maulana justru menghabisi nyawa Ali Basri dengan menikamnya berkali-kali menggunakan senjata tajam.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Maulana. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, dengan anggota R. Zaenal Arief dan Idi II Amin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dendam yang Tersimpan

Berdasarkan fakta persidangan, akar konflik antara Maulana dan Ali Basri telah berlangsung sejak 2023. Keduanya merupakan tetangga yang saling mengenal. Perselisihan dipicu oleh kebiasaan korban yang kerap mengancam terdakwa dengan senjata tajam.

Ketegangan memuncak pada malam takbiran. Saat Maulana menonton pawai obor di Jalan Kapten Robani Kadir, Ali Basri tiba-tiba muncul dengan mengendarai sepeda motor. Korban kemudian memutar balik kendaraannya dan berhenti di dekat Maulana.

"Ali Basri menakut-nakuti Maulana dengan gerakan seolah-olah akan mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya. Dorongan rasa takut bercampur amarah membuat Maulana spontan menikam korban," ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.

Ali Basri tersungkur bersimbah darah. Meski sempat dirawat intensif, korban menghembuskan napas terakhir pada 1 April 2025.

Perbedaan Pandangan Penuntutan

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Maulana dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) bahkan mengusulkan hukuman mati. Namun Majelis Hakim memiliki pertimbangan berbeda.

"Majelis Hakim tidak melihat adanya unsur perencanaan. Peristiwa penikaman terjadi secara spontan ketika terdakwa dan korban berpapasan di tempat kejadian," jelas hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan pemidanaan harus memenuhi aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, pertimbangan efek jera dan kesempatan memperbaiki diri bagi terpidana juga menjadi bahan pertimbangan.

Faktor Pemberat dan Peringan

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor memberatkan, termasuk keresahan masyarakat dan duka mendalam keluarga korban. Sementara faktor peringan mencakup sikap sopan terdakwa di persidangan, penyesalan mendalam, dan tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Meski vonis telah dijatuhkan, keputusan pengadilan ini belum final. JPU telah mengajukan banding, membuka kemungkinan babak baru dalam proses hukum kasus pembunuhan yang menggores luka di hati masyarakat Palembang ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

  • Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan

    Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan

  • IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi

    IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi

  • Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah

    Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah

  • PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti

    PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti

Rekomendasi

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

Bawaslu RI Telusuri Soal Pencoblosan Kertas Suara di Taiwan

Prabowo: Indonesia Butuh Pemimpin yang Ramah, Bukan Penurut!

Terkini

Guru Besar Jayabaya Desak Revisi UU Kepailitan, Fokus pada Restrukturisasi Daripada Likuidasi

Guru Besar Jayabaya Desak Revisi UU Kepailitan, Fokus pada Restrukturisasi Daripada Likuidasi

Kamis, 16 April 2026 | 23:45 WIB
Nenek 72 Tahun di Subang Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan

Nenek 72 Tahun di Subang Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan

Kamis, 16 April 2026 | 23:35 WIB
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan

Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan

Kamis, 16 April 2026 | 23:35 WIB
Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Ditahan Usai Putusan Hakim

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Ditahan Usai Putusan Hakim

Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB
Puluhan Rumah Rusak Parah Diterjang Puting Beliung di Bangka Barat

Puluhan Rumah Rusak Parah Diterjang Puting Beliung di Bangka Barat

Kamis, 16 April 2026 | 23:15 WIB
Dubes Saudi Tegaskan Keamanan dan Kelancaran Haji 2026 di Tengah Situasi Timur Tengah

Dubes Saudi Tegaskan Keamanan dan Kelancaran Haji 2026 di Tengah Situasi Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 23:10 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

1

Rapat Umum Matahari Sahkan Dividen Rp250 per Saham dan Ubah Nama Jadi MDS Retailing

2

Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi

3

Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal Whip Pink Beromzet Miliaran Rupiah

4

Pemerintah Batalkan Wacana Sistem War Tiket untuk Haji

5

Empat Kandidat Juara Liga Champions 2026 Resmi Terbentuk

6

Indeks Sektoral Anjlok, Saham INDS Terjun 67% pada Maret 2026

7

Pertamina Gas Rambah Bisnis Gas Industri dan Hidrogen, Ajukan Persetujuan ke RUPS

8

IFG Life Telah Bayarkan Klaim Rp7,5 Triliun ke Mantan Nasabah Jiwasraya

9

Astra Graphia Bagikan Dividen Rp325 Miliar, Melebihi Laba Bersih 2025

10

Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN

11

Laba Bersih Astra Graphia Melonjak 32%, Dividen Rp325 Miliar Disetujui

12

Tokoh dan Ulama Indonesia Serukan Perdamaian Timur Tengah untuk Jamin Keamanan Haji 2026

13

Polisi Banten Bongkar Pabrik Oplosan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp626 Miliar

14

Adaro Siapkan Rp5 Triliun untuk Buyback Saham, Tunggu Persetujuan RUPS 2026

15

Laba Bersih Bank BTN Tumbuh 22,6% di Kuartal I 2026 Didorong KPR

logo

MURIANETWORK.COM
Jl. Pahlawan No.88, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

[email protected]

Nasional
News
Ragam
Politik
Ekonomi
Hiburan
Olahraga
Hukum
Internasional
Otomotif
Peristiwa
Gaya Hidup
Teknologi
Medsos
Tentang
Redaksi
Pedoman Media Siber
Privacy

©2026 MURIANETWORK.COM