Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui

- Rabu, 19 November 2025 | 11:54 WIB
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui

Ketegangan memuncak pada malam takbiran. Saat Maulana menonton pawai obor di Jalan Kapten Robani Kadir, Ali Basri tiba-tiba muncul dengan mengendarai sepeda motor. Korban kemudian memutar balik kendaraannya dan berhenti di dekat Maulana.

"Ali Basri menakut-nakuti Maulana dengan gerakan seolah-olah akan mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya. Dorongan rasa takut bercampur amarah membuat Maulana spontan menikam korban," ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.

Ali Basri tersungkur bersimbah darah. Meski sempat dirawat intensif, korban menghembuskan napas terakhir pada 1 April 2025.

Perbedaan Pandangan Penuntutan

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Maulana dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) bahkan mengusulkan hukuman mati. Namun Majelis Hakim memiliki pertimbangan berbeda.

"Majelis Hakim tidak melihat adanya unsur perencanaan. Peristiwa penikaman terjadi secara spontan ketika terdakwa dan korban berpapasan di tempat kejadian," jelas hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan pemidanaan harus memenuhi aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, pertimbangan efek jera dan kesempatan memperbaiki diri bagi terpidana juga menjadi bahan pertimbangan.

Faktor Pemberat dan Peringan

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor memberatkan, termasuk keresahan masyarakat dan duka mendalam keluarga korban. Sementara faktor peringan mencakup sikap sopan terdakwa di persidangan, penyesalan mendalam, dan tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Meski vonis telah dijatuhkan, keputusan pengadilan ini belum final. JPU telah mengajukan banding, membuka kemungkinan babak baru dalam proses hukum kasus pembunuhan yang menggores luka di hati masyarakat Palembang ini.


Halaman:

Komentar