KUHAP Baru Dikritik, Koalisi Sipil Soroti 8 Klaster Pasal Bermasalah

- Rabu, 19 November 2025 | 11:48 WIB
KUHAP Baru Dikritik, Koalisi Sipil Soroti 8 Klaster Pasal Bermasalah

Penerapan kesepakatan damai antara pelaku dan korban pada tahap penyelidikan—saat keberadaan tindak pidana belum pasti—menciptakan ruang gelap dalam proses hukum. Pengadilan hanya berfungsi sebagai stempel tanpa kewajiban melakukan pemeriksaan substantif terhadap kesepakatan yang dibuat.

PASAL 7 dan 8: Konsentrasi Kekuasaan pada Kepolisian

Pembentukan struktur superpower di tubuh kepolisian dengan mengendalikan semua PPNS dan penyidik khusus. Pemenuhan bantuan hukum juga dikaitkan dengan ancaman pidana, padahal seharusnya merupakan hak fundamental yang tidak terikat pada jenis kasus atau ancaman hukuman.

PASAL 137A dan 99: Diskriminasi terhadap Disabilitas

Pembukaan peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, serta pelegitimasian perampasan kemerdekaan melalui arbitrary detention tanpa standar waktu dan mekanisme pengawasan yang jelas.

PASAL 332 dan 334: Kekosongan Hukum Implementasi

Potensi kekacauan dalam praktik penegakan hukum selama setahun ke depan akibat penerapan KUHAP baru tanpa peraturan pelaksana yang memadai.

RESPONS RESMI DPR DAN PEMERINTAH

Ketua DPR menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar mengenai KUHAP baru adalah tidak benar. "Semua hoaks yang beredar sama sekali tidak benar. Masyarakat dapat mempelajari secara detail ketentuan dalam KUHAP baru ini," tegasnya dalam paripurna.

Ketua Komisi III DPR membantah berbagai narasi yang berkembang di masyarakat. "Poster-poster di media sosial yang menyebut polisi bisa melakukan berbagai tindakan tanpa izin hakim adalah informasi yang sama sekali tidak benar," jelasnya.

Klarifikasi Resmi Terpasal-pasal Kontroversial:

Penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP. Pemblokiran rekening dan media sosial tetap memerlukan izin hakim berdasarkan Pasal 139 Ayat 2. Penyitaan barang elektronik harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri menurut Pasal 44.

Mekanisme penahanan hanya dapat dilakukan dengan kondisi yang sangat objektif: pengabaian panggilan dua kali berturut-turut, pemberian informasi tidak sesuai fakta, penghambatan proses pemeriksaan, upaya pelarian, pengulangan tindak pidana, penghilangan barang bukti, atau upaya mempengaruhi saksi.

ANALISIS DAMPAK SISTEMIK

Pengesahan KUHAP baru ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, terdapat upaya modernisasi dan penyesuaian dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelemahan checks and balances dalam sistem peradilan pidana masih menjadi tantangan serius yang perlu diawasi implementasinya.

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa tanpa perbaikan substantif pada pasal-pasal bermasalah tersebut, KUHAP baru justru berpotensi melemahkan perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam proses peradilan pidana.


Halaman:

Komentar