Wakapolri Akui Lambatnya Respons Laporan Masyarakat, Ungkap Kekurangan Layanan 110
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, secara terbuka mengakui bahwa kecepatan respons pelayanan publik di tubuh Polri masih perlu ditingkatkan. Pengakuan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Dedi Prasetyo menyoroti kinerja Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Menurutnya, waktu respons yang diberikan masih dinilai lambat dan menjadi bahan evaluasi serius untuk perbaikan ke depan.
Standar Respons Cepat Polri Masih Di Atas Ketentuan PBB
Dalam paparannya, Wakapolri membeberkan perbandingan yang cukup mencolok. Standar waktu respons cepat atau quick response time yang ditetapkan oleh PBB adalah di bawah 10 menit. Sayangnya, catatan waktu respons yang dimiliki oleh Polri hingga saat ini masih berada di atas ambang batas standar internasional tersebut.
Artikel Terkait
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk