Wakapolri Akui Respons 110 Lambat, Masyarakat Lebih Pilih Lapor ke Damkar

- Selasa, 18 November 2025 | 22:50 WIB
Wakapolri Akui Respons 110 Lambat, Masyarakat Lebih Pilih Lapor ke Damkar
Wakapolri Akui Respons Lambat, Masyarakat Disebut Lebih Mudah Lapor ke Damkar

Wakapolri Akui Lambatnya Respons Laporan Masyarakat, Ungkap Kekurangan Layanan 110

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, secara terbuka mengakui bahwa kecepatan respons pelayanan publik di tubuh Polri masih perlu ditingkatkan. Pengakuan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Dedi Prasetyo menyoroti kinerja Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Menurutnya, waktu respons yang diberikan masih dinilai lambat dan menjadi bahan evaluasi serius untuk perbaikan ke depan.

Standar Respons Cepat Polri Masih Di Atas Ketentuan PBB

Dalam paparannya, Wakapolri membeberkan perbandingan yang cukup mencolok. Standar waktu respons cepat atau quick response time yang ditetapkan oleh PBB adalah di bawah 10 menit. Sayangnya, catatan waktu respons yang dimiliki oleh Polri hingga saat ini masih berada di atas ambang batas standar internasional tersebut.

Masyarakat Dinilai Lebih Mudah Melapor ke Pemadam Kebakaran

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia menyadari bahwa saat ini masyarakat justru merasa lebih mudah dan cepat untuk melaporkan berbagai kejadian kepada pihak Pemadam Kebakaran (Damkar).

Alasannya, menurut penuturannya, karena waktu respons cepat dari Damkar jauh lebih unggul dan efisien. Fakta inilah yang kemudian mendorong Polri untuk melakukan optimalisasi besar-besaran pada layanan publik berbasis digital, khususnya layanan darurat 110.

Harapan dari jajaran pimpinan Polri adalah, dengan berbagai perbaikan dan optimalisasi yang dilakukan, setiap pengaduan dari masyarakat dapat direspons dalam waktu di bawah 10 menit, sehingga dapat menyamai bahkan melampaui standar yang berlaku.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar