KPU Surakarta bersikukuh bahwa tindakan ini telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa retensi untuk jenis arsip seperti itu adalah satu tahun dalam status aktif dan dua tahun dalam status tidak aktif, sehingga total hanya tiga tahun sebelum dimusnahkan.
Kekagetan dan Kritik Keras dari KIP
Majelis hakim KIP menyatakan kekagetan yang mendalam atas penjelasan ini. Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa masa simpan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan batas minimal penyimpanan adalah lima tahun, bukan di bawahnya.
Paulyn dengan tegas menyatakan bahwa arsip dokumen calon kepala daerah, termasuk salinan dokumen Jokowi, merupakan dokumen negara. Lebih lanjut, dokumen semacam ini masih berpotensi untuk disengketakan di masa depan, sehingga tidak boleh dimusnahkan dengan mudah.
Dia menambahkan, aturan internal sebuah institusi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hukum yang signifikan antara KPU Surakarta dan KIP dalam mengelola arsip penting negara.
Artikel Terkait
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa