Kronologi Lengkap Penikaman di Kisaran Timur Asahan, Suami Bela Diri dari Pengeroyokan
Sebuah peristiwa penikaman mengguncang Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Insiden yang terjadi pada Kamis dini hari itu berawal ketika seorang suami, Haris Fadillah (27 tahun), terpaksa membela diri dari pengeroyokan empat orang yang tidak dikenalnya.
Awal Mula Insiden Pengeroyokan di Kisaran
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Haris dan istrinya, Jihan Yerolia, yang sedang mengandung 5 bulan, keluar rumah untuk mencari makanan dan mengisi token listrik. "Token listrik di rumahnya sudah bunyi-bunyi," jelas Immanuel.
Pengeroyokan dan Aksi Bela Diri dengan Pisau
Usai makan dan dalam perjalanan pulang, pasangan ini tiba-tiba dihadang dan dipukul oleh sekelompok pria tidak dikenal. Dalam kondisi terpojok dan terus menerus dipukuli, Haris mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menikam salah satu pelaku, berinisial WD, di bagian dada kiri. WD pun tersungkur dengan luka yang mengeluarkan banyak darah.
Polisi menegaskan bahwa empat pria tersebut hanya mengincar Haris dan tidak menyakiti istrinya. Aksi penikaman ini dipicu oleh perselisihan di jalan antara Haris dan para pelaku.
Korban Dirawat dan Pelaku Diamankan
Tim kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian. Korban penusukan, WD, segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit untuk penanganan medis. Sementara Haris Fadillah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian karena luka yang diderita korban dinilai parah.
Istri Korban Melapor dan Pengejaran Tersangka Lain
Beberapa hari setelah kejadian, istri Haris juga melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya. Berdasarkan laporan ini, polisi telah mengungkap tersangka untuk kasus penganiayaan terhadap istri Haris. Saat ini, tiga dari empat pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Status Hukum Haris Fadillah
Haris Fadillah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 354 Ayat (1) subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Nasib hukum Haris selanjutnya akan bergantung pada keputusan hakim di persidangan. "Sama-sama buat laporan, sama-sama jadi korban, nanti hakim yang memutuskan," pungkas AKP Immanuel P. Simamora. Proses penyidikan dan pemanggilan saksi masih terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.
Artikel Terkait
Polisi Masih Buru Perempuan yang Diduga Bacok Pemuda Hingga Kehilangan Jari di Makassar
Ketua Fraksi Nasdem Bone Dukung Argentina Juara Piala Dunia 2026
Diskualifikasi Adrian Fernandez di Enam Seri, Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat Ketiga Moto3 2026
Disdik Bone Dorong Pemerataan PPDB, Minta Masyarakat Tak Lagi Terpaku pada Sekolah Favorit