Korban Dirawat dan Pelaku Diamankan
Tim kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian. Korban penusukan, WD, segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit untuk penanganan medis. Sementara Haris Fadillah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian karena luka yang diderita korban dinilai parah.
Istri Korban Melapor dan Pengejaran Tersangka Lain
Beberapa hari setelah kejadian, istri Haris juga melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya. Berdasarkan laporan ini, polisi telah mengungkap tersangka untuk kasus penganiayaan terhadap istri Haris. Saat ini, tiga dari empat pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Status Hukum Haris Fadillah
Haris Fadillah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 354 Ayat (1) subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Nasib hukum Haris selanjutnya akan bergantung pada keputusan hakim di persidangan. "Sama-sama buat laporan, sama-sama jadi korban, nanti hakim yang memutuskan," pungkas AKP Immanuel P. Simamora. Proses penyidikan dan pemanggilan saksi masih terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.
Artikel Terkait
Pasca Banjir 2025, 15 Daerah di Aceh hingga Sumbar Masih Belum Pulih
Tito Desak Tambahan 15 Ribu Personel TNI-Polri untuk Bersihkan Lumpur Pascabencana Aceh
Pasien Super Flu di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh Total
PDIP Ancang-ancang Pecat Kader yang Terjerat Korupsi Jelang Rakernas