Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, masih terus berjalan. Dia dituduh menganiaya seorang pegawai Humas KLHK dan juga seorang wartawan. Nah, tuntutan jaksa pun sudah keluar: 5 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, membenarkan hal itu.
"Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan," ujar Purqon, Selasa lalu.
Menurut jaksa, Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Intinya, karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban luka. "Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu," tambahnya.
Yang menarik, ada lima terdakwa lain dari kalangan sipil dalam kasus yang sama. Mereka adalah Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Tuntutan untuk kelimanya justru lebih berat, yakni 7 bulan penjara.
Lho, kok bisa berbeda? Purqon punya alasannya. Tuntutan untuk Tegar lebih ringan lantaran sudah terjadi perdamaian dengan korban. Bahkan, korban disebutkan sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Artikel Terkait
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia