Jaksa Tuntut Anggota Brimob 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Wartawan dan Pegawai KLHK

- Selasa, 24 Februari 2026 | 22:55 WIB
Jaksa Tuntut Anggota Brimob 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Wartawan dan Pegawai KLHK

Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, masih terus berjalan. Dia dituduh menganiaya seorang pegawai Humas KLHK dan juga seorang wartawan. Nah, tuntutan jaksa pun sudah keluar: 5 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, membenarkan hal itu.

"Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan," ujar Purqon, Selasa lalu.

Menurut jaksa, Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Intinya, karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban luka. "Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu," tambahnya.

Yang menarik, ada lima terdakwa lain dari kalangan sipil dalam kasus yang sama. Mereka adalah Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Tuntutan untuk kelimanya justru lebih berat, yakni 7 bulan penjara.

Lho, kok bisa berbeda? Purqon punya alasannya. Tuntutan untuk Tegar lebih ringan lantaran sudah terjadi perdamaian dengan korban. Bahkan, korban disebutkan sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Rendah (tuntutan) karena ada perdamaian," katanya singkat.

Semua ini berawal dari sebuah insiden di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Agustus tahun lalu. Saat itu, sejumlah wartawan dan pegawai KLHK sedang dalam tugas untuk menyegel sebuah perusahaan. Nah, dalam momen itulah mereka dihadang. Aksi penghadangan ini memicu ketegangan yang akhirnya berujung kekerasan.

Dalam situasi panas itu, Tegar Bintang diduga melakukan pemitingan dan menendang korban dari belakang.

"Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah," jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dokumen visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten pun menguatkan. Korban mengalami memar di lutut kanan dan kirinya, akibat kekerasan benda tumpul. Meski begitu, lukanya tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari korban. Kasus ini terus bergulir, dan kita tunggu saja putusan hakim nantinya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar