"Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Namun sebagai langkah antisipasi, perusahaan tetap melakukan mutasi terhadap terduga pelaku," tambah Taufik.
Kasus Kedua: Unit Transjakarta Cares
Insiden kedua dilaporkan terjadi pada Mei 2025 di unit Transjakarta Cares. Karyawati mengaku mengalami pelecehan fisik oleh koordinatornya. Proses penyelidikan serupa dilakukan, namun kembali mengalami kendala minimnya saksi.
"Dalam gelar perkara, terduga pelaku mengaku melakukan kontak tidak sengaja. Meski demikian, perusahaan memberikan sanksi lebih berat berupa kombinasi mutasi dan Surat Peringatan Kedua," papar Taufik.
Komitmen Transjakarta Terhadap Perlindungan Korban
Manajemen Transjakarta melalui Kepala Departemen Humas dan CSR Ayu Wardhani menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu berada di pihak korban. Perusahaan menyediakan pendampingan lengkap jika korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Transjakarta juga mengimplementasikan Peraturan Direksi Nomor 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, setara, dan bebas diskriminasi. Pembentukan Satgas LENTERA dan Ombudsman internal menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam menangani isu kekerasan di tempat kerja.
"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif melalui regulasi formal yang berlaku bagi seluruh karyawan," tegas Ayu Wardhani.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban, dan Ancaman Ekstremisme Baru di Kalangan Remaja
KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus dan Fakta Terbaru
Pengeroyokan dan Pembacokan di Acara Musik Underground Kota Batu, 2 Korban Dilarikan ke RS
Konferensi Kota Toleran 2025: Kolaborasi 27 Daerah Wujudkan Ekosistem Toleransi