Sopir Bus Harapan Jaya Ditahan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung
Kepolisian Resor Tulungagung secara resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang perempuan pengendara motor. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Raya Desa Kaliwungu, wilayah Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian berhasil mengabadikan momen ketika bus dengan nomor polisi AG 7707 US melakukan penyenggolan terhadap sepeda motor bernomor polisi AE 4745 TO. Pengendara motor tersebut merupakan seorang perempuan yang berasal dari Dusun Umbut Sewu.
Dampak dari benturan tersebut mengakibatkan korban utama terlempar dan mengalami luka parah di bagian kepala yang berujung pada kematian. Seorang anak yang turut dibonceng di motor tersebut dinyatakan selamat dengan kondisi luka-luka ringan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung Usai OTT Bupati
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga