Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, mengonfirmasi bahwa sopir bus yang berasal dari Kediri telah menjalani proses penetapan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (15/11/2025), pihak kepolisian juga mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan.
"Kami telah mengamankan kendaraan yang terlibat, yaitu Bus Harapan Jaya dan motor bermerek Suzuki, untuk mendukung proses penyelidikan," jelas AKP M. Taufik Nabila.
Sopir bus tersebut menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan dakwaan ini, pelaku berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh. Seluruh kendaraan yang terkait dengan insiden ini tetap dalam pengamanan untuk kebutuhan investigasi lebih lanjut guna menegakkan keadilan.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Soroti Intimidasi Pengkritik Pemerintah: Ini Bisa Picu Kerusuhan Sosial
Bandar Narkoba Semarang Diciduk, Aset Rp 3,1 Miliar Disita Polisi
Dua Tersangka Pengeroyok Pedagang di BKT Diamankan Polisi
Pulang Kampung, Ritual Akhir Tahun yang Tak Tergantikan oleh Kembang Api