Sopir Bus Harapan Jaya Ditahan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Tulungagung

- Minggu, 16 November 2025 | 02:05 WIB
Sopir Bus Harapan Jaya Ditahan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Tulungagung

Sopir Bus Harapan Jaya Ditahan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung

Kepolisian Resor Tulungagung secara resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang perempuan pengendara motor. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Raya Desa Kaliwungu, wilayah Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian berhasil mengabadikan momen ketika bus dengan nomor polisi AG 7707 US melakukan penyenggolan terhadap sepeda motor bernomor polisi AE 4745 TO. Pengendara motor tersebut merupakan seorang perempuan yang berasal dari Dusun Umbut Sewu.

Dampak dari benturan tersebut mengakibatkan korban utama terlempar dan mengalami luka parah di bagian kepala yang berujung pada kematian. Seorang anak yang turut dibonceng di motor tersebut dinyatakan selamat dengan kondisi luka-luka ringan.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, mengonfirmasi bahwa sopir bus yang berasal dari Kediri telah menjalani proses penetapan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (15/11/2025), pihak kepolisian juga mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan.

"Kami telah mengamankan kendaraan yang terlibat, yaitu Bus Harapan Jaya dan motor bermerek Suzuki, untuk mendukung proses penyelidikan," jelas AKP M. Taufik Nabila.

Sopir bus tersebut menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan dakwaan ini, pelaku berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh. Seluruh kendaraan yang terkait dengan insiden ini tetap dalam pengamanan untuk kebutuhan investigasi lebih lanjut guna menegakkan keadilan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar