ASPIRASIKU - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah diatur dan jadwal pencairan telah ditetapkan.
Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8% dan dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.
Baca Juga: Di Hadapan Puluhan Ribu Masyarakat Sulawesi Selatan, Prabowo : Kami Ingin Perbaiki Gaji Guru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengindikasikan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari 2024 akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada bulan Maret 2024.
Pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan pada bulan Maret 2024.
Artikel Terkait
Buku dan Pensil yang Tak Terbeli, Nyawa Bocah Ngada yang Tak Terselamatkan
Prabowo Undang Eks Menlu, Bahas Board of Peace hingga Palestina
Adies Kadir Siap Duduki Kursi MK, Gantikan Arief Hidayat
DPR Buka Peluang Kenaikan Setoran Awal Haji, Asalkan Hitungannya Nyata