Chiko Raditya Ditahan Polisi: Tersangka Pembuatan Konten Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang
Kepolisian Daerah Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka utama dalam kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Chiko Raditya dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menyelenggarakan gelar perkara pada Senin, 10 November 2025. Proses hukum ini dilaksanakan setelah pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk pelaku sendiri.
Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menegaskan bahwa tersangka telah terbukti melakukan manipulasi konten digital berunsur pornografi dengan memanfaatkan wajah para korban, yang kemudian diunggah ke berbagai platform media sosial.
Profil Tersangka dan Latar Belakang Keluarga
Informasi yang berkembang mengungkapkan bahwa Chiko Raditya merupakan anak dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Latar belakang keluarga ini turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan kasus ini.
Artikel Terkait
YouTube Hapus 700+ Video Bukti Kejahatan Perang Israel, Langgar Amandemen Berman?
Update Kasus Keracunan Program MBG: 11.640 Penerima Alami Gangguan Kesehatan
Waspada! Pemkot Surabaya Perketat Aturan Buang Sampah, Denda Capai Rp50 Juta
Rehabilitasi, Bukan Pidana! Ketentuan Baru RKUHAP Pasal 137A untuk Disabilitas Mental