Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Prabowo Cuci Piring Kotor Peninggalan Jokowi

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Prabowo Cuci Piring Kotor Peninggalan Jokowi


MURIANETWORK.COM -
Advokat dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI Petrus Selestinus menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Tom Lembong dan sejumlah pihak.

Petrus menilai hal itu merupakan langkah progresif dan konstitusional Presiden Prabowo Subianto di bidang Penegakan Hukum dan Keadilan.

“Kebijakan itu sebagai wujud pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang patut kita apresiasi,” ujar Petrus Selestinus, Jumat (1/8/2025).

Menurut Petrus, pemberian Abolisi dan Amnesti ini meskipun sebagai peristiwa hukum yang langka, namun ini sebagai upaya konstitusional yang sangat progresif dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengoreksi kebijakan ugal-ugalan rezim Jokowi selama 10 (sepuluh) tahun menjadi Presiden. Sebab telah merusak konstitusi dengan menerapkan praktik "legalisme otokratik".

Petrus menjelaskan bentuk ugal-ugalan dalam penegakan hukum pada era Presiden Jokowi melalui apa yang disebut "legalisme otokratik" atau penggunaan hukum dan sistem peradilan untuk melegitimasi dan memperkuat kekuasaan rezimnya, yaitu dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, hukum dan lembaga Penegak Hukum dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang dikemas melalui UU.

Pemberian Amnesti dan Abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta sejumlah orang lainnya menjadi bukti bahwa rezim Jokowi telah menghalalkan segala cara mulai dari cara yang disebut legalisme otokratik, politisasi hukum, hingga kriminalisasi terhadap sejumlah orang warga negara yang sedang tidak disukai rezim Jokowi.

Wajah Hukum yang Bopeng


Presiden Prabowo Subianto harus membayar harga yang sangat mahal, menambal sulam wajah hukum dan penegakan hukum yang sudah bopeng, memperbaiki proses penegakan hukum yang anomali dan yang hanya bersifat pencitraan semata di rezim Jokowi.

Dengan kata lain, kata Petrus Selestinus, piring kotor yang ditinggalkan Jokowi selama 10 (sepuluh) tahun menjadi Presiden, kini Presiden Prabowo Subianto harus mencuci piring kotor itu untuk mengembalikan wibawa hukum dan negara hukum kita.

Oleh karena itu, kebijakan Abolisi dan Amnesti ini tidak boleh diobral sebagai barang murahan, melainkan harus diterapkan secara selektif, sambil Presiden Prabowo Subianto harus membenahi hukum dan penegakan hukum secara berkeadilan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dan mandiri tetapi bertanggung jawab, tanpa intervensi apapun dari siapapun juga, tetapi selama ini terbelenggu oleh dinasti politik yang sudah dibangun Jokowi di tingkat supra struktur kekasaan poltik, harus segera dipulihkan.

Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, sejak awal penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor, bukan hanya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang melakukan perlawanan, akan tetapi juga publik mengkonstatir bahwa jalannya kasus kedua tokoh dimaksud, sebagai bentuk politisasi hukum dan kriminalisasi oleh rezim Jokowi hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik.

Amnesti dan Abolisi Sebagai Triger 


Petrus mengatakan pemerintah dan kita semua tidak boleh berpuas diri hanya pada kebijakan pemberian Abolisi dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Sebab, Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto harus dijadikan triger untuk membenahi sistem dan kinerja Aparat Penagak Hukum, yang begitu mudah diintervensi.

“Kita harus terus-menerus mendorong Pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudicatif untuk segera menciptakan iklim dan sistim penegakan hukum yang lebih baik agar lembaga Peradilan kita yang sudah berada di titik nadir kehancuran, dapat pulih kembali dan berjalan secara "on the track", tanpa intervensi demi membangun iklim yang sehat dan tumbuhkan keberanian dan kemampuan pada setiap insan Penegak Hukum untuk menolak setiap bentuk intervensi politik dan politik uang dalam setiap proses peradilan yang sedang berjalan,” ujar Petrus Selestinus.

Sekali lagi, kata Petrus, Amnesti dan Abolisi terhadap Hasto Keristiyanto dan Tom Lembong, merupakan triger untuk berbenah, terutama pada lembaga peradilan dan seluruh sub sistem peradilan yang ada, agar setiap Pimpinan lembaga Penegak Hukum yaitu Kapolri, Pimpinan KPK, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi mampu menjaga integritas diri dan independensi lembaga yang dipimpinnya.

Dengan demikian, menurut Petrus, pasca pemberian Amnesti dan Abolisi ini diperlukan proses hukum atau setidak-tidaknya proses Administratif untuk mengevaluasi Pimpinan Lembaga Penegak Hukum (Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua MK sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral kepada publik.

“Sebab terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa institusi Penegak Hukum yang mereka pimpin selama ini telah diintervensi oleh kekuatan supra struktur kekuasaan (Presiden Jokowi) demi melampiaskan dendam politik rezim,” ujar Petrus Selestinus.

Sumber: jpnn

Komentar