Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap
DELISERDANG – Aparat kepolisian dari Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika dalam jumlah yang bikin geleng-geleng kepala. Nilainya? Rp57,2 miliar. Bukan main. Kejadiannya di pintu keluar Tol Lubuk Pakam, dan tiga orang langsung dibekuk.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengungkapkan kalau pengungkapan ini bukan kerja dadakan. Ada proses panjang di belakangnya. Informasi intelijen soal pengiriman barang haram dari Malaysia mulai terendus, dan dari situlah semuanya bergerak.
“Kita amankan 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 liquid vape yang mengandung narkotika, plus 350 sachet happy water,” jelasnya, Senin (27/4/2026).
Ceritanya begini. Semua berawal dari laporan adanya penyelundupan lewat jalur laut, tepatnya dari Tanjung Leidong. Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan, membuntuti target, sampai akhirnya masuk ke jalur Tol Kisaran. Bayangin, kerja malam-malam, ngejar barang bukti yang nilainya bikin pusing.
Puncaknya terjadi pada Senin dini hari, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Di Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas mengadang sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR. Dari situ, tiga orang diamankan: J (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur, M, yang baru berusia 17 tahun.
Modusnya? Cukup licik. Sabu-sabu disembunyikan dalam kemasan plastik warna emas bergambar durian. Tulisannya "freeze-dried durian". Kelihatannya seperti buah kering biasa, tapi isinya lain. Selain itu, polisi juga menemukan ribuan ekstasi dan narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan serbuk happy water. Kreatif memang, tapi tetap saja kena.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan mereka berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka yang nggak kecil, kan?
Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, bicara tegas. Nggak ada kompromi.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa,” ucapnya dengan nada keras.
Konsekuensinya juga nggak main-main. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Pidana mati atau penjara seumur hidup. Belum lagi ketentuan lain soal perlindungan anak, karena salah satu pelaku masih di bawah umur.
Kasus ini jadi pengingat. Jaringan narkoba memang selalu cari celah. Tapi kali ini, mereka kalah langkah.
Artikel Terkait
Masinis KA Argo Bromo Selamat, Empat Penumpang KRL Tewas dalam Tabrakan di Bekasi Timur
Tabrakan Berantai di Bekasi: Taksi Tabrak KRL, Kereta Argo Bromo Hantam KRL dari Belakang, 4 Tewas
Kecelakaan KA Jarak Jauh Vs KRL di Bekasi, KAI Sediakan Bus Alternatif
Menhub Pastikan Evakuasi Korban Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Dipercepat