Hukum Salat Jumat Batal karena Hadas: Solusi dan Tata Cara Menggantinya

- Sabtu, 15 November 2025 | 17:25 WIB
Hukum Salat Jumat Batal karena Hadas: Solusi dan Tata Cara Menggantinya

Hukum Salat Jumat yang Batal karena Hadas: Penjelasan Lengkap

Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Ibadah ini dilaksanakan sebanyak dua rakaat sebagai pengganti salat Zuhur di hari Jumat. Syarat wajib dan rukun salat Jumat pada dasarnya sama dengan salat fardu lainnya, namun memiliki beberapa kekhususan.

Syarat Sah Salat dan Dampak Hadas

Salah satu syarat sah salat adalah keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Ketentuan ini mutlak berlaku, baik bagi orang yang lupa maupun sengaja. Jika seseorang salat dalam keadaan berhadas, maka salatnya tidak sah dan wajib diulang.

Lalu, bagaimana jika hadas terjadi di tengah pelaksanaan salat? Misalnya, seseorang buang angin saat tasyahud akhir dalam salat Jumat.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hadas di Tengah Salat

Dalam kajian fikih Mazhab Syafi'i, terdapat dua pendapat utama mengenai hal ini:

Pendapat Pertama (Qaul Qadim) menyatakan salat tidak batal. Seseorang boleh keluar sementara, berwudu, lalu melanjutkan salat dari rakaat yang terhenti. Dasar pendapat ini adalah riwayat dari Aisyah RA tentang Nabi SAW yang memerintahkan untuk berwudu dan melanjutkan salat jika muntah di tengah salat.

Pendapat Kedua (Qaul Jadid) menyatakan salat langsung batal. Seseorang harus mengulang salat dari awal. Pendapat ini didasarkan pada hadis Thalq bin Ali yang lebih kuat kesahihannya, dimana Nabi SAW memerintahkan untuk berwudu dan mengulang salat dari awal jika kentut saat salat.

Tarjih Pendapat yang Lebih Kuat

Setelah menimbang kualitas dalil, pendapat yang lebih kuat (rajih) dalam Mazhab Syafi'i adalah pendapat kedua. Hadas yang terjadi di tengah salat membatalkan wudu dan secara otomatis membatalkan salat. Oleh karena itu, salat harus diulang dari awal, tidak bisa dilanjutkan.

Solusi jika Salat Jumat Batal

Lantas, jika salat Jumat seseorang batal karena hadas dan waktu salat Jumat telah berakhir, apa yang harus dilakukan? Mengingat salat Jumat adalah pengganti Zuhur, maka kewajibannya telah gugur dengan telah dilaksanakannya salat Jumat berjamaah sebelumnya. Namun, karena salat pribadinya batal, ia wajib menggantinya dengan melaksanakan salat Zuhur.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat lebih teliti dalam menjaga kesucian selama ibadah sehingga salat yang dilaksanakan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar