Mahfud MD Tegaskan Komisi Reformasi Polri Bukan Lembaga Pengawas
Mahfud MD, anggota Komisi Reformasi Polri, memberikan penjelasan tegas mengenai posisi dan fungsi lembaga yang dipimpinnya. Ia menampik anggapan bahwa komisi ini merupakan struktur baru yang bertindak sebagai atasan atau pengawas internal Polri. Mahfud menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak dibentuk untuk mengaudit atau menilai kinerja kepolisian secara sepihak.
Penjelasan ini disampaikan dalam acara DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat yang digelar di Kampus B Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menekankan bahwa peran utama komisi ini adalah sebagai mitra kerja yang membantu menyelesaikan berbagai persoalan di dalam tubuh Polri.
"Kami tidak memposisikan diri sebagai atasan, bukan pula inspektur yang datang memeriksa. Komisi ini hadir untuk bekerja bersama Polri memperbaiki hal-hal yang memang perlu diperbaiki," ujar Mahfud MD.
27 Daftar Masalah Polri yang Ditemukan Mahfud MD
Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia telah berhasil mendata setidaknya 27 persoalan berbeda yang kerap dilaporkan masyarakat kepadanya. Setiap laporan dari masyarakat dicatatnya secara langsung, mencakup berbagai jenis kasus.
Beberapa masalah yang tercatat antara lain dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, kasus narkoba, hingga penganiayaan. "Setiap ada laporan, saya tulis. 'Ini pemerasan', 'ini narkoba', 'ini soal penganiayaan'. Dari situ terkumpul 27 masalah," jelas Mahfud.
Meskipun puluhan masalah tersebut sebenarnya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa klaster besar, Mahfud mempertahankan angka 27 sebagai daftar detail temuan yang ia kumpulkan dari lapangan.
Tidak Ada Prioritas Khusus dalam Penanganan Masalah
Mahfud MD memastikan bahwa tidak ada satu isu pun yang diangkat sebagai prioritas utama dalam kerja Komisi Reformasi Polri. Semua masalah yang teridentifikasi akan dibawa ke meja pembahasan bersama dengan pihak Polri.
"Semua dibahas, tidak ada istilah mana yang lebih penting. Dan pembahasannya pun tidak sepihak. Data dari kami dicocokkan dengan Polri, lalu dicari jalan keluar yang bisa dilakukan bersama," tegas mantan Menko Polhukam tersebut.
Mahfud kembali menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan struktural untuk memerintah kepolisian. "Kami tidak ingin seolah-olah berada di atas Polri. Itu bukan tujuan komisi ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah