KPAI Siapkan Laporan Hukum untuk Gus Elham Terkait Video Cium Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi mengumumkan sedang mempersiapkan laporan hukum terhadap Mohammad Elham Yahya Al-Maliki, yang dikenal sebagai Gus Elham, kepada kepolisian. Langkah ini diambil menyusul viralnya video yang menampilkan aksinya.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan kepolisian dan pihak berwenang lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memproses laporan secara hukum.
Pelanggaran Hukum yang Dijerat KPAI kepada Gus Elham
KPAI mendalami sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Gus Elham. Pelanggaran pertama adalah Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, tindakannya juga melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta pelecehan seksual.
Artikel Terkait
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk