KPAI Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Pasal-pasal yang Dijerat untuk Kasus Video Cium Anak

- Kamis, 13 November 2025 | 20:20 WIB
KPAI Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Pasal-pasal yang Dijerat untuk Kasus Video Cium Anak

KPAI Siapkan Laporan Hukum untuk Gus Elham Terkait Video Cium Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi mengumumkan sedang mempersiapkan laporan hukum terhadap Mohammad Elham Yahya Al-Maliki, yang dikenal sebagai Gus Elham, kepada kepolisian. Langkah ini diambil menyusul viralnya video yang menampilkan aksinya.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan kepolisian dan pihak berwenang lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memproses laporan secara hukum.

Pelanggaran Hukum yang Dijerat KPAI kepada Gus Elham

KPAI mendalami sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Gus Elham. Pelanggaran pertama adalah Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, tindakannya juga melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta pelecehan seksual.


Halaman:

Komentar