Pelanggaran ketiga adalah terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E. Pasal ini secara tegas melarang siapapun melakukan kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan cabul terhadap anak.
KPAI juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan Gus Elham dinilai masuk dalam beberapa jenis tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS.
Permohonan Maaf dan Klarifikasi dari Gus Elham
Menanggapi kontroversi ini, Gus Elham telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sebuah video. Dalam video tersebut, ia mengakui bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan dan kesalahan pribadi.
Gus Elham juga mengklarifikasi bahwa anak-anak perempuan yang terlihat dalam video tersebut berada dalam pengawasan orang tua mereka selama mengikuti pengajian rutin. Ia menyatakan bahwa konten video viral tersebut telah ditarik dari peredaran di media sosial resmi lembaganya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di setiap lingkungan, termasuk majelis taklim, dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Pelopor MBG: 150 Dapur Gizi Gratis Berdiri, Dukung UMKM
Obligasi Daerah: Peluang Investasi dan Sumber Pembiayaan Pembangunan di Sarasehan Nasional
KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau, Ungkap Modus Pemerasan Fee 5% Anggaran
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi