Pelanggaran ketiga adalah terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E. Pasal ini secara tegas melarang siapapun melakukan kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan cabul terhadap anak.
KPAI juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan Gus Elham dinilai masuk dalam beberapa jenis tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS.
Permohonan Maaf dan Klarifikasi dari Gus Elham
Menanggapi kontroversi ini, Gus Elham telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sebuah video. Dalam video tersebut, ia mengakui bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan dan kesalahan pribadi.
Gus Elham juga mengklarifikasi bahwa anak-anak perempuan yang terlihat dalam video tersebut berada dalam pengawasan orang tua mereka selama mengikuti pengajian rutin. Ia menyatakan bahwa konten video viral tersebut telah ditarik dari peredaran di media sosial resmi lembaganya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di setiap lingkungan, termasuk majelis taklim, dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.
Artikel Terkait
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual
Jadwal Buka Puasa Batam Hari Ini: Maghrib Pukul 18.23 WIB