6. Kematian
Setiap jenazah muslim wajib dimandikan, kecuali mereka yang syahid di medan perang. Jenazah yang syahid akhirat seperti meninggal karena bencana atau penyakit tetap wajib dimandikan. Bahkan jenazah yang tidak utuh pun tetap harus dimandikan sebatas bagian tubuh yang tersisa.
Tata Cara Mandi Wajib yang Sah
Rukun Mandi Wajib
Ada dua rukun utama yang harus dipenuhi dalam mandi wajib:
1. Niat
Niat harus dilafalkan dalam hati bersamaan dengan siraman air pertama ke badan. Lafal niat mandi wajib adalah: "Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta'ala" yang artinya "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala".
2. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh
Air yang digunakan harus suci dan mensucikan, dan harus merata ke seluruh bagian tubuh tanpa terkecuali. Disunahkan untuk menggosok tubuh dengan tangan selama prosesi mandi. Penting untuk memastikan tidak ada sabun atau sampo yang menempel saat mandi wajib, karena dapat menghalangi meratanya air.
Kondisi Khusus: Mandi Wajib dengan Tayamum
Dalam situasi tertentu dimana air tidak tersedia atau penggunaan air dapat membahayakan kesehatan, mandi wajib dapat digantikan dengan tayamum. Kondisi ini meliputi: tidak adanya air setelah pencarian dalam radius 1,5 km, sakit yang dapat memburuk jika terkena air, atau kekurangan air yang lebih dibutuhkan untuk konsumsi.
Tayamum sebagai pengganti mandi wajib harus memenuhi rukun-rukunnya: memindahkan debu ke tangan, niat sambil mengusap debu pertama, mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku secara merata, serta tertib dalam pelaksanaannya.
Dengan memahami ketentuan mandi wajib secara komprehensif, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar dan sempurna, sehingga ibadah-ibadah lainnya yang mensyaratkan kesucian dapat diterima oleh Allah SWT.
Artikel Terkait
Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun Gara-Gara Iuran Sumbangan Rp 20 Ribu
Polres Bogor Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Saat Ritual Paniisan
Pengakuan Mengejutkan Mantan Tahanan Israel: Hamas Perlakukan Saya dengan Manusiawi
Putusan MK Batasi Hak Tanah IKN: Dari 190 Tahun Turun Jadi 35 Tahun