Orang Tua di Sleman Buang Bayi dalam Kotak Stirofoam, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

- Kamis, 13 November 2025 | 13:12 WIB
Orang Tua di Sleman Buang Bayi dalam Kotak Stirofoam, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Orang Tua Bayi di Sleman Ditangkap, Bayi Dibuang dalam Kotak Stirofoam

Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan terbungkus dalam sebuah kotak stirofoam di wilayah Kalurahan Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman. Kedua pelaku yang ditangkap ternyata adalah orang kandung dari bayi malang tersebut.

Profil dan Identitas Pelaku Pembuangan Bayi

Pelaku berinisial BRI (28 tahun) dan DAJ (21 tahun) diketahui berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, mereka telah menjalin hubungan pacaran selama dua tahun. Motif utama pembuangan bayi ini adalah karena ketidaksiapan mereka untuk memiliki anak. Saat kejadian, DAJ masih berstatus sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Semarang, sementara BRI bekerja di sektor swasta di kota yang sama.

Modus dan Kronologi Pembuangan Bayi di Sleman

Kedua pelaku mengaku bahwa ide menggunakan stirofoam untuk membuang bayi merupakan inisiatif mereka sendiri. Dalam perjalanan menuju lokasi, mereka sengaja mampir ke sebuah toko untuk membeli stirofoam dengan ukuran 40 x 60 x 30 sentimeter. Menurut AKP Mateus Wiwit Kustiyadi dari Polres Sleman, alasan penggunaan stirofoam adalah karena perasaan kasihan untuk menghangatkan bayi. Namun, selama perjalanan, bayi tetap digendong oleh sang ibu dan baru dimasukkan ke dalam kotak stirofoam sesaat sebelum ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Halaman:

Komentar